Berita Parlemen

Kawal Sengketa Lahan RS Adhiyaksa di Sumsel, Komisi III Siap Awasi Pengadilan hingga Tuntas

habib

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Panitia Kerja Pengawasan Penegakan Hukum Bidang Mafia Tanah Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penyelesaian sengketa lahan antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, serta pihak Ivonne dan Novriyandi harus mengutamakan musyawarah sebelum beralih ke proses litigasi.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III yang turut dihadiri Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, serta tim kuasa hukum dari masing-masing pihak. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Senayan, Jakarta, pada Kamis, (27/11/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI,  Habiburokhman, yang memberikan arahan mengenai langkah penyelesaian yang harus ditempuh. Pertemuan tersebut menjadi momentum penting dalam membahas status sengketa lahan yang direncanakan sebagai lokasi pembangunan Rumah Sakit Adhiyaksa.

Habiburokhman menegaskan bahwa dialog dan musyawarah merupakan pendekatan utama yang harus dilakukan sebelum melibatkan aparat penegak hukum atau proses persidangan.

“Tahap pertama itu musyawarah. Kita duduk baik-baik dulu. Kalau musyawarah tidak berhasil, barulah proses hukum ditempuh,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa apabila jalur litigasi menjadi pilihan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan harus menyiapkan bukti yang kuat dan sah.

“Pemprov ini mau tidak mau harus membawa bukti. Kalau tidak, tentu mereka berisiko kalah,” tambahnya.

Habiburokhman memastikan bahwa Komisi III akan mengawal seluruh proses penyelesaian, mulai dari musyawarah dan mediasi hingga persidangan apabila diperlukan. Ia juga menegaskan kesediaan Komisi III untuk berkoordinasi dengan Komisi Yudisial guna memastikan peradilan berlangsung objektif dan bebas tekanan.

“Jangan berkecil hati meskipun lawannya Pemprov atau Kejaksaan. Kami kawal supaya terlihat siapa yang benar dan siapa yang salah,” ujarnya.

Dalam kesimpulan resmi yang ditampilkan dalam rapat, Komisi III meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menunda pembangunan Rumah Sakit Adhiyaksa hingga proses musyawarah selesai atau hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kerugian negara dan menghindari konflik sosial akibat status lahan yang belum final.

Sengketa lahan yang melibatkan pemerintah daerah, kejaksaan, dan masyarakat tersebut mendapat perhatian serius dari Komisi III karena berkaitan dengan rencana pembangunan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan masyarakat. Habiburokhman menegaskan bahwa pembangunan fasilitas publik tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat dan negara harus memastikan proses penyelesaian berjalan adil serta sesuai ketentuan hukum.

Ia kembali menegaskan bahwa Komisi III tidak hanya mengawasi dari jauh, tetapi akan terlibat aktif hingga sengketa benar-benar terselesaikan.

Habiburokhman menekankan bahwa setiap tahapan, baik musyawarah maupun litigasi, harus berlangsung transparan, objektif, dan bebas dari kepentingan pihak tertentu. Komisi III juga membuka kemungkinan pemanggilan ulang para pihak apabila proses penyelesaian tidak berjalan sesuai arahan rapat.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *