JAKARTA, FraksiGerindra.id — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan maksimal kepada setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri tanpa pengecualian, termasuk mereka yang tengah menghadapi persoalan hukum. Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons maraknya kasus WNI yang terjerat masalah hukum di mancanegara, termasuk dugaan keterlibatan dalam jaringan kejahatan siber.
Penegasan itu disampaikan Habiburokhman usai memimpin rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Ia menekankan bahwa fungsi perlindungan negara tidak boleh hilang hanya karena seorang WNI berstatus tersangka, terdakwa, atau bahkan terpidana di negara lain.
“Terkait warga negara kita di luar negeri, itu tetap bagian dari kita dan kita harus melakukan perlindungan kepada mereka. Apapun (statusnya). Jangankan diduga scammer, mereka yang misalnya sudah terbukti atau dituduh melanggar hukum di luar negeri, tetap kita lindungi,” ujar Habiburokhman.
Menurutnya, pendampingan hukum serta perlindungan hak asasi manusia merupakan mandat konstitusi yang wajib dijalankan oleh negara melalui aparat penegak hukum dan pemerintah. Ia menegaskan bahwa kewajiban tersebut tetap berlaku, bahkan bagi WNI yang menghadapi ancaman hukuman berat.
“Kita melakukan perlindungan kepada orang-orang yang dituntut hukuman mati dan segala macam. Jadi dalam konteks aspek hak dia sebagai warga negara, harus kita lindungi maksimal,” lanjutnya.
Menutup pernyataannya, Habiburokhman menegaskan bahwa sikap Komisi III DPR RI tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan penyeimbang (checks and balances) agar negara tidak melakukan generalisasi yang berpotensi mengabaikan hak-hak WNI. Ia mengingatkan bahwa dalam banyak kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), batas antara korban dan pelaku kerap sangat tipis dan membutuhkan pendalaman hukum yang cermat serta berkeadilan.





