Habiburokhman menegaskan bahwa meskipun tindakan menghilangkan nyawa tidak dapat dibenarkan, proses hukum harus menggali secara komprehensif latar belakang peristiwa tersebut. Ia menyebut ED diduga mengalami guncangan jiwa yang berat setelah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual dalam jangka waktu lama.
“Perlu pendalaman terhadap situasi psikologis yang dialami yang bersangkutan. Ada kondisi emosional yang sangat terguncang ketika mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum pidana, terdapat kemungkinan penerapan ketentuan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces). Berdasarkan Pasal 43 KUHP baru, seseorang tidak dipidana apabila melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang secara langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat.
Selain itu, ia menilai tidak tepat jika terhadap ED dijatuhkan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Habiburokhman merujuk Pasal 54 KUHP yang mengatur bahwa hakim dalam menjatuhkan pidana wajib mempertimbangkan motif, tujuan, serta sikap batin pelaku.
“Faktor kemanusiaan, motif, serta latar belakang psikologis harus menjadi pertimbangan penting dalam menentukan putusan yang adil,” tegasnya.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan resmi pada laman Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tim Satreskrim Polres Pariaman mengamankan ED sebagai pelaku pembunuhan terhadap Fikri (38), yang ditemukan tergeletak di tepi jurang di kawasan Korong Koto Muaro.
Polisi menjelaskan bahwa ED merupakan ayah dari korban kekerasan seksual berusia 17 tahun yang diduga dilakukan oleh Fikri. Peristiwa bermula dari laporan keluarga korban ke Polres Pariaman pada 23 September 2025. Keesokan harinya, Fikri ditemukan dalam kondisi kritis dan sempat dilarikan ke RSUD Lubuk Basung, namun tidak tertolong. Dari hasil penyelidikan, ditemukan dugaan kuat bahwa Fikri sebelumnya melakukan tindakan tak pantas terhadap anak ED.