LAMPUNG, Fraksigerindra.id — Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzak  mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki satu lembaga tinggi negara yakni MPR RI. Lembaga tersebut memiliki kewenangan mengubah serta menetapkan konstitusi atau UUD NRI Tahun 1945 dan melantik sekaligus memberhentikan Presiden RI.

Hal tersebut diungkapkan olehnya saat Sosialisasi Empat Pilar MPR RI kepada masyarakat di Bandar Lampung, Senin (26/2/2024).

“Kewenangan ini tidak ada di lembaga tinggi negara lainnya. MPR RI terdiri dari 10 orang pimpinan MPR yang ada. Dari 10 pimpinan tersebut, 9 orang mewakili partai politik dan satu pimpinan dari kelompok DPD RI, ” ungkapnya

lembaga MPR saat era kekuasaan Orde Baru, sempat menjadi lembaga superbody yakni sebagai lembaga tertinggi negara.

Saat itu, Presiden RI dipilih oleh MPR sebagai mandataris MPR. Pasca reformasi bergulir, dilanjutkan dengan amandemen UUD 1945, MPR berubah menjadi lembaga tinggi negara, setara dengan lembaga negara tinggi lainnya seperti DPR, DPD, Presiden, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selain menjelaskan terkait fungsi dan kewenangan MPR, dalam kesempatan tersebut, Sekjen Gerindra ini juga memberikan edukasi tentang Pemilu serentak 2024. Pemilu 2024  merupakan pesta demokrasi rakyat setiap lima tahun sekali, untuk memilih presiden, wakil presiden, calon anggota legislatif, dan kepala daerah.

“kita sudah melewati Pemilu 2024 dengan lancar dań aman kita berharap sebentar kita mempunyai Presiden dan Wakil Presiden terpilih yaitu Prabowo-Gibran yang saat ini sedana unggul salam perhitäungan repat (quick count) yang ada serta kita bisa menjalankan semuanya yang ada dengan baik untuk rakyat Indonesia ,” jelasnya.

Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *