JAKARTA, Fraksigerindra.id — Komitmen DPR RI dalam menggalakkan gerakan anti-korupsi terus dilakukan. Hal ini yang disuarakan dan juga dicari solusi secara komprehensif dalam penyelenggaraan acara SEAPAC Conference and General Assembly di Jakarta pada tanggal 27 dan 28 Februari 2023. Acara ini merupakan inisiatif dari South East Asia Parliamentary Against Corruption (SEAPAC) yang berkolaborasi dengan Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI.
Ketua BKSAP DPR RI Fadli Zon menegaskan bahwa keuangan politik yang tidak transparan bisa mengancam demokrasi. Menurutnya, transparansi dalam keuangan politik merupakan bagian esensial dalam pemberantasan korupsi. Tema keuangan politik dan juga korupsi hijau dianggap sangat relevan dengan kondisi saat ini. Terlebih, Indonesia akan memasuki masa kampanye politik di akhir 2023, dan juga beberapa negara di Asia Tenggara.
“Uang memiliki pengaruh untuk mengorupsi proses politik, dan keuangan politik yang tidak transparan mengancam demokrasi di seluruh dunia. Tanpa adanya sistem yang baik, peraturan yang memadai, dan mekanisme pengawasan yang kuat dalam keuangan politik, maka fungsi dari demokrasi dan pembangunan ekonomi jangka panjang akan sangat terhambat,” papar Fadli, Senin (27/2/2023).
SEAPAC merupakan organisasi yang memayungi anggota-anggota parlemen di Asia Tenggara dalam bidang anti korupsi. Dalam perhelatan dua tahunan ini, SEAPAC mengusung tema Parliamentary Actions on Political Finance Oversight and Combating Green Corruption in Southeast Asia. Acara ini dihadiri oleh para anggota parlemen dari Indonesia dan negara-negara ASEAN, akademisi, dan penggiat anti korupsi.
Fadli mengungkapkan, akar dari permasalahan korupsi di banyak negara adalah lemahnya pengaturan dan pengawasan terhadap pembiayaan politik, termasuk di dalamnya ada pendanaan kepada partai politik, dana kampanye, dan juga donasi dari pihak ketiga.
Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini mengharapkan melalui pertemuan internasional ini dapat menghasilkan diskusi yang bermanfaat dan juga pengembangan peraturan dan mekanisme untuk memperkuat sistem legislasi antikorupsi. Ia menambahkan, tanggung jawab parlemen dalam menyusun dan mengadaptasi regulasi terkait transparansi pembiayaan politik dan juga perlunya pembaruan peraturan agar dapat menjawab tantangan-tantangan politik di masa kini dan mendatang.