JAMBI, Fraksigerindra.id — Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) No. 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tentang pelaksana jaminan sosial untuk NON ASN merupakan perluasan jaminan yang ditunggu oleh semua pegawai kontrak, honorer maupun non pegawai negeri.

 

Kepastian ini sebenarnya merupakan perjuangan yang selalu disuarakan oleh DPR RI untuk BPJS Ketenagakerjaan bisa mengcover Non ASN dalam programnya. Salah satu anggota Komisi IX DPR yang menyuarakan hal ini adalah Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM, dimana legislator yang dijuluki bapak beasiswa Jambi ini terus menyuarakan, mengusulkan dan memperjuangkan nasib para tenaga honorer, kontrak dan non pegawai negeri mendapatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.

 

Berbicara dalam rapat kerja Komisi IX DPR dengan BPJS Ketenagakerjaan (15/11), anggota Fraksi Partai Gerindra ini mengatakan berdasarkan Inpres ini BPJS Ketenagakerjaan akan diguyur sumber dana APBN/APBD. Sebelumnya dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan mayoritas bersumber dari murni dana pekerja yang dibayarkan perusahaan.

 

” Nanti para Non ASN akan masuk dalam keanggotaan BPJS ketenagkerjaan, dimana negara yang membayarnya, baik melalui APBN dan APBD, bagi BPJS sendiri ini tentu perluasan basis keanggotaan, karena selama ini keanggotaan hanya bersumber dari dana pekerja, ” ungkapnya.

 

Namun SAH juga mengingatkan penyelenggara dan seluruh bagian organisasi penyelenggara (BPJS Ketenagakerjaan) harus bertanggungjawab atas ketidakmampuan, pelanggaran, dan kegagalan penyelenggaraan pelayanan yang selama ini dikeluhkan pekerja, seiring penambahan ruang lingkup ke anggotaan.

 

Karena menurutnya selama ini Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan itu meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan masyarakat, dan pelayanan konsultasi masih dikeluhkan pekerja.

 

” BPJS Ketenagakerjaan jangan fokus kepada potensi pendapatan dari perluasan kepersertaan akan Inpres ini, tetapi juga harus pada sosialosasi, perbaikan layanan dan koordinasi, ” tegasnya.

 

Dalam hal ini SAH mengatakan DPR perlu mendorong pemerintah perlu mempersiapkan koordinasi kepada 26 kementerian/lembaga guna mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan

Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *