MAJALENGKA, Fraksigerindra.id — Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini beberapa waktu lalu membeberkan data 31.624 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terindikasi ikut menerima bantuan sosial (bansos).

data itu didapatkan Kemensos berdasarkan hasil verifikasi data penerima bansos, dan hasil konsinyering atau pengumpulan data dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Padahal, dalam aturannya, ASN tidak boleh menerima bansos.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Jefry Romdonny mengingatkan, Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) agar lebih berhati-hati dalam memverifikasi data.
“Mengenai ditemukannya beberapa ASN menerima bansos, kami mengimbau Kementerian Sosial lebih berhati-hati dalam memverifikasi data, agar hal seperti ini tidak terjadi lagi,” kata politisi Partai Gerindra sekaligus Ketua DPC Gerindra Majalengka itu, Minggu (5/12/2021).
Lebih lanjut, dia menyampaikan, dalam hal verifikasi data memang membutuhkan waktu yang lumayan lama. Namun, dia meminta, Kemensos harus menangani serius, agar hal ini tidak terulang kembali. Sebab, kesalahan data akan berakibat fatal.
“Memang, saat ini Bu Menteri (Mensos) ini sedang berusaha keras, saya liat beliau serius menangani itu dan konsen. Pokoknya prioritas dalam hal verifikasi data karena memang cukup rumit jadi membutuhkan waktu agak lama,” jelas dia.
Sementara, legislator Dapil IX itu mengimbau para ASN agar tidak yang menerima bantuan sosial apapun meski dirinya terdata sebagai penerima manfaat bantuan sosial. Sebab, kata dia, di luar sana masih banyak masyarakat yang lebih membutuhkan.
“Kalo ASN kan gampang saja mengeceknya. Dan, katanya disuruh mengembalikan juga sama ada sanksi juga ya. Nah, hal ini bagi kami agar menjadi perhatian semuanya, agar para ASN tidak menerima bantuan itu,” tandasnya.
Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *