Berita Parlemen

Ade Rezki Dorong Penguatan Jaminan Sosial dan Pengawasan K3 Pekerja Tambang di Morowali

Anggota Komisi IX Ade Rezki Pratama dalam rapat bersama mitra kerja di Kantor Gubernur Sulawesi Teng20261012090252

PALU, FraksiGerindra.id — Anggota Komisi IX DPR RI Ade Rezki Pratama mendorong penguatan perlindungan jaminan sosial serta pengawasan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi pekerja di sektor pertambangan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Ia menegaskan bahwa standar keselamatan kerja harus diterapkan secara menyeluruh, baik bagi tenaga kerja Indonesia maupun tenaga kerja asing, mengingat tingginya risiko pekerjaan di sektor pertambangan.

Hal tersebut disampaikan Ade di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (9/10/2026). Dalam kesempatan itu, ia turut mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada kelompok pekerja rentan.

Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut menilai komitmen pemerintah daerah dalam menyediakan dukungan anggaran menjadi langkah penting untuk memperluas cakupan perlindungan ketenagakerjaan. Menurutnya, pekerja rentan membutuhkan jaminan sosial yang memadai agar memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko yang timbul akibat aktivitas pekerjaan.

“Ini cukup baik karena goodwill dari pemerintah daerah sudah mengalokasikan APBD bagi pekerja rentan di Sulawesi Tengah, dan dukungan ini sangat baik bagi mereka yang memiliki risiko tinggi,” ujar Ade.

Ia menilai pengalokasian anggaran tersebut menunjukkan adanya perhatian pemerintah daerah terhadap kebutuhan perlindungan sosial pekerja, khususnya kelompok yang memiliki tingkat kerentanan tinggi. Dukungan ini diharapkan dapat memperkuat jaminan bagi pekerja dalam menghadapi berbagai risiko pekerjaan.

Tekankan Kesetaraan Perlindungan bagi Pekerja Lokal dan Asing

Selain mengapresiasi program perlindungan pekerja rentan, Ade memberikan perhatian khusus terhadap pelaksanaan standar keselamatan kerja di kawasan pertambangan Morowali. Sebagai salah satu pusat industri pengolahan nikel dan aktivitas pertambangan, kawasan tersebut melibatkan tenaga kerja dalam jumlah besar, termasuk pekerja asing yang beraktivitas di berbagai bidang industri.

Menurut Ade, tingginya aktivitas industri dan karakteristik pekerjaan yang memiliki risiko operasional menuntut penerapan standar K3 secara ketat dan berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa keselamatan kerja merupakan hak setiap pekerja sehingga perlindungannya tidak boleh dibedakan berdasarkan kewarganegaraan.

“Kami menilai tidak hanya tenaga kerja Indonesia yang bekerja di sektor pertambangan Morowali, tetapi tenaga kerja asing juga perlu mendapatkan proteksi dari risiko pekerjaannya,” tegasnya.

Ade mengingatkan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan sesuai dengan risiko pekerjaan masing-masing. Hal tersebut mencakup penerapan prosedur keselamatan, penyediaan perlengkapan pelindung yang memadai, serta kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Ia juga menekankan perlunya peningkatan pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di kawasan pertambangan dan industri. Menurutnya, penerapan aturan K3 tidak cukup hanya dipenuhi secara administratif, tetapi harus diwujudkan melalui praktik keselamatan yang konsisten dalam kegiatan operasional sehari-hari.

Selain itu, setiap pekerja perlu memperoleh pemahaman yang memadai mengenai potensi bahaya di lingkungan kerjanya serta prosedur pencegahan kecelakaan. Kesiapan perusahaan dalam menyediakan sarana keselamatan dan memastikan pelaksanaan prosedur kerja yang aman menjadi bagian penting dalam meminimalkan risiko kecelakaan kerja.

“Kepatuhan antara pemberi kerja dengan tenaga kerja, khususnya tenaga kerja asing ini, harus disesuaikan dengan baik agar setiap risiko pekerjaan dapat diproteksi dari ujung rambut sampai ujung kakinya,” imbuhnya.

Dorong Pengawasan dan Koordinasi Perlindungan Ketenagakerjaan

Lebih lanjut, Ade menegaskan bahwa pemantauan terhadap kondisi ketenagakerjaan di Sulawesi Tengah merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan Komisi IX DPR RI. Pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan kebijakan perlindungan pekerja, baik dalam bentuk jaminan sosial maupun penerapan keselamatan kerja, benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan.

Menurutnya, evaluasi langsung terhadap kondisi di lapangan menjadi langkah penting untuk mengidentifikasi berbagai persoalan yang masih dihadapi pekerja. Dengan demikian, kesesuaian antara ketentuan ketenagakerjaan dan praktik yang diterapkan perusahaan dapat terus dipantau.

Ia juga mendorong pemerintah daerah, instansi ketenagakerjaan, dan perusahaan untuk memperkuat koordinasi dalam meningkatkan kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja serta memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan.

Ade berharap penguatan pengawasan dan kerja sama antarpemangku kepentingan dapat memastikan setiap pekerja memperoleh perlindungan yang layak. Dengan penerapan standar K3 yang konsisten, risiko kecelakaan kerja di sektor pertambangan diharapkan dapat diminimalkan, sementara perlindungan sosial bagi pekerja di Sulawesi Tengah semakin diperluas.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *