JAKARTA, FraksiGerindra.id — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum terhadap sejumlah perwira tinggi Polri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh, termasuk Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, politisi, dan pengusaha.
Menurut Habiburokhman, penanganan perkara tersebut harus dipercayakan kepada aparat penegak hukum yang berwenang dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, dan transparansi dalam setiap tahapan penyidikan.
“Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir,” jelas Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal
Sebelumnya, Mabes Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik pada Selasa (3/11/2026) malam.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana tersebut.
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11) malam.
Asep menjelaskan bahwa penyidikan mencakup dugaan penyadapan tanpa hak, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik. Proses hukum dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti oleh penyidik.
Dalam konferensi pers tersebut, Kabareskrim didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri, serta Kadiv Propam Polri Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap.
Kadiv Humas Polri menegaskan bahwa Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkembangan perkara yang melibatkan personel kepolisian tersebut.
“Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.
“Kita ingat bersama sejalan dengan program kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” sambungnya.
Penyidikan Mengacu pada KUHP dan UU ITE
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 serta Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa hak serta tindakan melawan hukum terhadap informasi maupun dokumen elektronik.
Berdasarkan keterangan Yusril yang dimuat melalui laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, dugaan penyadapan tersebut menyasar sejumlah pihak, termasuk Presiden Republik Indonesia, menteri, politisi, dan pengusaha.
Dalam proses penyidikan, kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti berupa perangkat komunikasi serta peralatan yang diduga berkaitan dengan tindakan penyadapan ilegal.
Yusril juga menanggapi spekulasi yang mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan tindak pidana makar. Ia menegaskan bahwa pasal-pasal yang digunakan penyidik sejauh ini berkaitan dengan dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal, bukan tindak pidana makar.
Sejalan dengan hal tersebut, Habiburokhman menekankan pentingnya memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Komisi III DPR RI menghormati kewenangan aparat dalam menangani perkara tersebut dan berharap proses hukum dilaksanakan secara profesional, objektif, serta transparan hingga tuntas.





