JAKARTA, FraksiGerindra.id — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan disusun untuk memperkuat sistem ketenagakerjaan nasional melalui peningkatan pelindungan terhadap hak normatif pekerja, jaminan sosial, kepastian hubungan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, serta kelompok pekerja rentan. Regulasi tersebut juga diarahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha dan penciptaan lapangan kerja.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari saat membacakan laporan pembahasan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Rapat Paripurna tersebut mengagendakan Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Putih mengatakan penyusunan RUU tersebut menjadi bagian dari upaya DPR bersama pemerintah membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang mampu memberikan pelindungan lebih kuat bagi pekerja sekaligus menciptakan kepastian hukum dalam hubungan kerja.
Menurutnya, penguatan pelindungan mencakup pemenuhan hak-hak normatif pekerja, jaminan sosial, kepastian status hubungan kerja, serta aspek teknis berupa keselamatan dan kesehatan kerja. Regulasi tersebut juga diarahkan untuk memperkuat pelindungan terhadap kelompok pekerja yang membutuhkan perhatian khusus.
“Penyusunan rancangan undang-undang tentang pelindungan ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari komitmen kita membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang akan memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja, terutama terkait perlindungan hak-hak normatif, jaminan sosial, status hubungan kerja, dan perlindungan teknis seperti keselamatan dan kesehatan kerja,” ujar Putih dalam laporan tersebut.
Selain memperkuat hak-hak dasar pekerja, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memuat penguatan pelindungan terhadap kelompok pekerja rentan, termasuk pekerja perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.
Regulasi tersebut turut diarahkan untuk mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja, peningkatan kompetensi dan produktivitas, serta penguatan daya saing tenaga kerja nasional.
Aspek pengupahan juga menjadi salah satu substansi penting dalam RUU. Kebijakan pengupahan diarahkan untuk menciptakan sistem yang adil dan layak sekaligus mendukung terwujudnya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Di tengah perubahan pola kerja dan perkembangan teknologi, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga disusun agar mampu mengikuti transformasi dunia kerja modern. Kemampuan regulasi dalam merespons perubahan pola hubungan kerja dinilai penting agar sistem pelindungan tenaga kerja tetap relevan dengan dinamika dunia kerja.
Penguatan pengawasan serta penegakan hukum ketenagakerjaan turut menjadi bagian dari pengaturan. Langkah tersebut diperlukan agar norma yang dibentuk tidak hanya memberikan kepastian secara hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dalam menjamin pemenuhan hak dan kewajiban pekerja maupun pemberi kerja.
Pada saat yang sama, pengaturan dalam RUU tersebut diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara pelindungan hak pekerja, iklim investasi, keberlanjutan dunia usaha, dan penciptaan lapangan kerja.
“Upaya untuk bisa mencapai titik keseimbangan antara pilar-pilar ketenagakerjaan, yakni pekerja atau buruh, pemberi kerja, dan pemerintah sebagai regulator, masih belum dapat dikatakan ideal. Namun, penyusunan rancangan undang-undang tentang pelindungan ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari komitmen kita membangun sistem ketenagakerjaan nasional,” kata Putih.
Setelah melalui rangkaian pembahasan, RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Penyusunan materi dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya memperkaya substansi sekaligus memastikan aspirasi masyarakat masuk dalam proses legislasi.
Putih menjelaskan, rangkaian pembahasan antara Komisi IX DPR RI dan pemerintah dimulai melalui Rapat Kerja pada 14 September 2026. Dalam rapat tersebut disepakati jadwal dan mekanisme Pembicaraan Tingkat I, termasuk penyerahan dan pengesahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembentukan Panitia Kerja (Panja), serta pembentukan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.
Selain pembahasan internal bersama pemerintah, Komisi IX DPR RI juga membuka ruang partisipasi publik. Panja melaksanakan konsultasi publik pada 16–22 September 2026.
Konsultasi juga dilakukan di sela-sela proses pembahasan berdasarkan sejumlah permohonan audiensi yang diterima Komisi IX dari berbagai kelompok, mulai dari pekerja dan buruh, pengusaha, akademisi, hingga organisasi masyarakat.
Berbagai masukan tersebut kemudian dikaji oleh Panja dengan mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan sebelum dituangkan dalam rumusan ketentuan RUU.
“Masukan-masukan yang disampaikan kemudian oleh Panja dikaji untuk dipahami sesuai dengan kondisi riil, diakomodasi dan dipertimbangkan secara saksama agar mencapai titik temu yang seimbang dari berbagai kepentingan, yang selanjutnya dituangkan menjadi aturan hukum formal di dalam rancangan undang-undang tentang pelindungan ketenagakerjaan ini,” jelas Putih.
Pembahasan kemudian dilanjutkan melalui Panja, Tim Perumus, dan Tim Sinkronisasi guna menyelaraskan substansi serta rumusan dalam RUU.
Setelah rangkaian pembahasan tersebut, Komisi IX DPR RI bersama pemerintah menggelar Rapat Kerja pada 5 Oktober 2026 untuk mengambil keputusan tingkat pertama.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyampaikan Pendapat Akhir Mini sebagai sikap akhir masing-masing fraksi dan menyatakan persetujuan agar RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Putih turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPR RI, anggota Komisi IX, seluruh fraksi, pemerintah, serta berbagai elemen masyarakat yang telah memberikan masukan selama proses pembahasan berlangsung.
Apresiasi juga disampaikan kepada tenaga ahli, legal drafter, peneliti Badan Keahlian DPR RI, serta Sekretariat Komisi IX yang mendukung proses pembahasan dan penyelesaian RUU tersebut.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan Komisi IX dan anggota Komisi IX, seluruh fraksi yang ada di DPR RI, dan juga pemerintah yang telah bekerja secara sungguh-sungguh dan penuh semangat, mengutamakan musyawarah serta untuk bisa mencapai mufakat di dalam membahas rancangan undang-undang ini hingga selesai,” ujar Putih.
Ia juga mengapresiasi peran media yang terus mengikuti dan menyampaikan perkembangan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada masyarakat.
Dengan penyampaian laporan tersebut, RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan memasuki tahapan Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk diambil keputusan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.





