RUTENG, FraksiGerindra.id — Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari meminta BPJS Kesehatan memastikan pelayanan medis bagi masyarakat terdampak gempa bumi berkekuatan 7,7 Skala Richter (SR) di Nusa Tenggara Timur (NTT) tetap berjalan cepat dan tidak terhambat persoalan administrasi.
Hal tersebut disampaikan Putih saat mengikuti Kunjungan Komisi IX DPR RI ke Ruteng, NTT, Jumat (21/8/2026). Menurutnya, kondisi darurat bencana membutuhkan respons pelayanan kesehatan yang cepat agar masyarakat terdampak dapat segera memperoleh penanganan medis yang diperlukan.
Putih menegaskan persoalan administratif, termasuk terkait status kepesertaan maupun tunggakan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tidak boleh menjadi penghambat bagi korban gempa dalam memperoleh pelayanan kesehatan.
“BPJS Kesehatan harus membuka saluran pengaduan untuk mempercepat pelayanan kepada para korban gempa agar penanganan medis tidak tertunda, apalagi sampai menghambat pelayanan karena masalah tunggakan kepesertaan JKN di tengah kondisi darurat,” tegas Putih.
Selain penanganan terhadap korban gempa, Putih juga meminta agar masyarakat yang membutuhkan pelayanan medis secara rutin dan berkelanjutan tetap mendapatkan perhatian. Menurutnya, situasi bencana tidak boleh menyebabkan terhentinya pelayanan kesehatan bagi pasien yang sebelumnya telah menjalani perawatan.
Karena itu, BPJS Kesehatan diminta meningkatkan kesiapsiagaan dan koordinasi pelayanan, baik di posko pengungsian, fasilitas kesehatan, maupun rumah sakit lapangan yang menangani masyarakat terdampak gempa.
Putih menilai kesiapan pelayanan kesehatan di lokasi pengungsian menjadi penting untuk mencegah munculnya persoalan kesehatan baru setelah bencana. Kebutuhan obat-obatan, pemeriksaan kesehatan, rujukan medis, serta pelayanan bagi kelompok rentan perlu dipastikan tersedia dan dapat diakses dengan cepat.
Di sisi lain, Putih turut menyoroti kualitas bantuan pangan dan obat-obatan yang disalurkan kepada masyarakat terdampak bencana. Ia mendorong Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Dinas Kesehatan setempat memperkuat pengawasan terhadap seluruh bantuan yang masuk ke wilayah terdampak.
“Kami menaruh perhatian agar Dinas Kesehatan berkoordinasi dengan Badan POM untuk mengawal dan mengawasi secara ketat kualitas bantuan yang masuk, baik itu produk pangan maupun obat-obatan,” ujarnya.
Menurut Putih, kondisi darurat tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi standar keamanan produk yang diberikan kepada masyarakat. Pangan dan obat-obatan yang disalurkan harus tetap memenuhi persyaratan kualitas dan keamanan agar tidak justru menimbulkan risiko kesehatan baru bagi para pengungsi.
Pengawasan juga perlu dilakukan terhadap proses distribusi dan penyimpanan bantuan agar kualitas produk tetap terjaga hingga diterima masyarakat.
Selain bantuan logistik yang masuk ke wilayah terdampak, Putih meminta BPOM memberikan perhatian terhadap operasional dapur umum yang menyediakan makanan bagi para pengungsi.
Ia menilai proses pengolahan makanan di lokasi pengungsian harus tetap memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan, meskipun dilakukan dalam kondisi darurat dan dengan keterbatasan fasilitas.
“Kondisi darurat tidak boleh membuat higienitas dapur umum terganggu, karena hal tersebut bisa berdampak langsung pada penurunan kualitas kesehatan para pengungsi dan korban bencana lainnya,” pungkasnya.
Putih menegaskan penanganan kesehatan pascabencana membutuhkan koordinasi erat antara BPJS Kesehatan, BPOM, Dinas Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta seluruh pemangku kepentingan di lapangan.
Menurutnya, pelayanan medis yang cepat, jaminan akses kesehatan, pengawasan obat dan pangan, serta kebersihan dapur umum harus berjalan secara bersamaan agar masyarakat terdampak gempa memperoleh perlindungan kesehatan secara menyeluruh.





