JAKARTA, FraksiGerindra.id — Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya mengawal penanganan sengketa lahan yang melibatkan masyarakat adat Rante Balla dengan perusahaan tambang emas PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Komisi III meminta Polda Sulawesi Selatan menindaklanjuti dua laporan polisi yang telah diajukan masyarakat serta melaporkan perkembangan penanganannya secara berkala.
Keputusan tersebut menjadi salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Aliansi Anak Adat Rante Balla Menggugat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
“Komisi III DPR RI meminta Polda Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti Laporan dengan nomor: LP/B/298/VIII/2026/SPKT/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 22 Agustus 2026 dan Laporan Nomor: LP/B/76/II/2026/SPKT/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 26 Februari 2026 serta melaporkan secara berkala perkembangannya kepada Komisi III DPR RI,” ujar Habiburokhman.
Selain meminta tindak lanjut terhadap kedua laporan tersebut, Komisi III berencana memanggil sejumlah pihak untuk memperoleh penjelasan secara langsung terkait persoalan yang diadukan masyarakat Rante Balla.
Habiburokhman mengatakan rapat gabungan akan digelar dengan menghadirkan Bupati Luwu, Kapolda Sulawesi Selatan, Kapolres Luwu, serta jajaran pimpinan PT Masmindo Dwi Area. Keterangan dari berbagai pihak diperlukan agar Komisi III memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai persoalan tersebut.
“Kita akan mengundang semua pihak. Masukan dari masyarakat sudah banyak, namun dapat ditambahkan secara tertulis untuk inventarisasi masalah. Pada rapat berikutnya, kami akan panggil manajemen PT Masmindo, Bupati, hingga Kapolres setempat,” tegas Habiburokhman.
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan, Komisi III bukan lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan memutus sengketa keperdataan secara langsung. Namun, melalui fungsi pengawasan, Komisi III dapat mengawal tindak lanjut laporan masyarakat oleh aparat penegak hukum serta meminta penjelasan dari pemerintah daerah dan pihak terkait.
“Kami tidak bisa menyelesaikan masalah hukum konkretnya, tetapi penanganan penelantaran laporan, dugaan kerusakan lingkungan, hingga pengabaian hak-hak dan segala macam, nah kita bisa kita selesaikan besok di Raker berikutnya. Jadi kalau kesimpulannya nanti Kapolres harus menindaklanjuti,” tandasnya.
Selain tindak lanjut terhadap laporan polisi, Komisi III meminta Polda Sulawesi Selatan dan Polres Luwu memberikan perlindungan hukum serta menjamin hak masyarakat adat Rante Balla dalam menyampaikan pendapat.
“Serta menjamin hak-hak masyarakat Adat Rante Balla Menggugat dalam menyampaikan pendapat. Pengamanan konflik harus mengedepankan pendekatan persuasif dan berpedoman pada Undang-Undang Reforma Agraria serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya,” pungkas Habiburokhman.
Dalam RDPU tersebut, masyarakat adat Rante Balla menyampaikan sejumlah persoalan yang menjadi dasar pengaduan mereka. Salah satunya berkaitan dengan lahan seluas 286,5 hektare yang menurut pihak aliansi telah dijual kepada PT Masmindo tanpa persetujuan ahli waris yang mereka nyatakan sah.
Pihak aliansi mengaku telah menempuh berbagai upaya penyelesaian di tingkat kabupaten, tetapi belum memperoleh hasil yang mereka harapkan. Mereka meminta lahan tersebut dikembalikan kepada pihak yang mereka klaim sebagai ahli waris yang sah.
“Tuntutan kami dari awal adalah agar lahan seluas 286,5 hektar yang dijual ke PT Masmindo dikembalikan kepada pemilik waris yang sah. Jika ini tidak terlaksana, kami mohon segala kegiatan apapun yang ada di Rante Balla dihentikan untuk sementara waktu sampai proses ini selesai,” pinta Ketua Aliansi Adat Rante Balla.
Dalam resume aduan yang disampaikan kepada Komisi III, Aliansi Anak Adat Rante Balla Menggugat juga meminta DPR memfasilitasi rapat dengan menghadirkan kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, dan pihak terkait. Pertemuan tersebut diharapkan dapat membantu memastikan penanganan sengketa dilakukan melalui proses hukum yang berlaku.
“Komisi III juga diharapkan mengawasi dugaan kriminalisasi dan tindakan aparat, mendorong verifikasi kepemilikan lahan secara independen dan transparan, serta memastikan setiap proses hukum terhadap masyarakat tetap memenuhi prinsip due process of law,” bunyi resume aduan Anak Adat Rante Balla Menggugat.
Perwakilan masyarakat Rante Balla juga menegaskan akan terus menempuh upaya untuk memperjuangkan hak atas tanah yang mereka klaim sebagai tanah adat.
“Bertahun-tahun perjuangan ini pasti capek, tapi menyerah tidak mungkin. Sepanjang itu hak kami dan sepanjang Republik Indonesia berdiri, keturunan kami akan terus menuntut haknya hak yang punya tanah,” ujarnya.
Komisi III selanjutnya akan mendalami persoalan tersebut dengan meminta keterangan dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan PT Masmindo Dwi Area. Selain mengawasi perkembangan dua laporan polisi, Komisi III akan mengawal aspek perlindungan hukum dan penanganan persoalan yang telah disampaikan masyarakat dalam RDPU.





