JAKARTA, FraksiGerindra.id — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mendukung langkah Ombudsman Republik Indonesia (RI) dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk melalui inspeksi mendadak (sidak) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Bahtra menilai pengawasan Ombudsman diperlukan untuk memastikan instansi terkait menjalankan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tentu kita beri support ya, agar Ombudsman terus melakukan pengawasan kepada instansi yang terkait,” kata Bahtra di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Menurut Bahtra, pengawasan eksternal yang dilakukan Ombudsman merupakan bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Setiap temuan yang diperoleh dari proses pengawasan juga perlu ditindaklanjuti oleh instansi terkait sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan, Komisi II DPR RI sebagai salah satu mitra kerja Ombudsman terus mendorong lembaga tersebut untuk menjalankan fungsi pengawasannya secara optimal.
Ia berharap hasil pengawasan Ombudsman dapat menjadi masukan bagi instansi terkait sekaligus mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan sidak ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Dalam pengawasan tersebut, Ombudsman menemukan dugaan keberadaan “klaster mewah” di area lapas yang dilengkapi sejumlah fasilitas, antara lain ruang tamu, televisi, kulkas, dapur, serta fasilitas lain yang disebut menyerupai hunian apartemen.
Ombudsman juga melaporkan temuan minuman beralkohol di salah satu hunian. Temuan tersebut menjadi bagian dari persoalan tata kelola dan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan yang menjadi perhatian Ombudsman.
Dalam pelaksanaan sidak, Ombudsman menyatakan timnya sempat mengalami kendala saat melakukan pemantauan karena adanya dugaan penghalangan oleh petugas lapas.
Temuan dari sidak tersebut selanjutnya akan didalami dan ditindaklanjuti Ombudsman bersama pihak-pihak terkait sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik.





