JAKARTA, FraksiGerindra.id — Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mendorong pembenahan tata niaga gula nasional secara menyeluruh agar mampu memberikan perlindungan kepada petani tebu, menjamin kebutuhan industri, serta menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga gula bagi masyarakat.
Menurut Andre, gula merupakan salah satu komoditas strategis yang berkaitan langsung dengan ketahanan pangan, kesejahteraan petani, keberlangsungan industri, hingga stabilitas perekonomian nasional.
Namun demikian, ia menilai tata niaga gula nasional masih menghadapi berbagai persoalan yang membutuhkan penanganan secara terintegrasi.
“Gula merupakan komoditas strategis yang berperan penting bagi ketahanan pangan, kesejahteraan petani tebu, keberlangsungan industri, dan stabilitas ekonomi nasional. Namun, tata niaga gula masih menghadapi persoalan produktivitas dan rendemen yang rendah, keterbatasan efisiensi pabrik, ketidaksinkronan data produksi dan kebutuhan, ketidakpastian kebijakan impor, serta panjangnya rantai distribusi,” ujar Andre saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Gula Komisi VI DPR RI dengan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia, Senin (21/9/2026).
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menilai persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan secara parsial. Pembenahan perlu dilakukan dari sisi produksi, distribusi, kebijakan impor, hingga tata kelola kelembagaan agar tercipta sistem yang lebih transparan dan berkeadilan.
Menurutnya, kebijakan tata niaga juga harus mampu menjaga keseimbangan kepentingan antara petani tebu, industri, dan konsumen. Petani membutuhkan kepastian harga dan penyerapan hasil produksi, sementara industri memerlukan kepastian pasokan dan masyarakat membutuhkan harga gula yang tetap terjangkau.
Karena itu, Panja Gula Komisi VI DPR RI melalui RDPU tersebut menggali berbagai masukan dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia sebagai salah satu pemangku kepentingan utama dalam rantai produksi gula nasional.
Sejumlah isu yang menjadi perhatian antara lain kepastian harga dan penyerapan gula petani, transparansi rantai distribusi, penguatan posisi tawar petani, pola kemitraan dengan pabrik gula, serta pengaturan waktu, volume, dan peruntukan impor gula.
Andre menilai pengaturan impor perlu dilakukan secara cermat agar tidak mengganggu harga maupun penyerapan gula hasil produksi petani dalam negeri. Di sisi lain, kebutuhan industri dan masyarakat juga tetap harus diperhitungkan dalam penyusunan kebijakan.
Melalui pembahasan tersebut, Panja Gula berharap dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai persoalan yang dihadapi petani tebu sekaligus mencari titik keseimbangan antara kepentingan produsen, industri, dan konsumen.
Andre juga meminta seluruh narasumber dan pemangku kepentingan menyampaikan pandangan secara terbuka, objektif, dan berbasis data. Masukan tersebut dibutuhkan agar pembenahan tata niaga gula dapat dirumuskan berdasarkan kondisi riil di lapangan.
Selain mengidentifikasi persoalan, Panja Gula juga mengharapkan adanya usulan konkret terkait perbaikan regulasi, penguatan kelembagaan, mekanisme pengawasan, serta langkah implementasi yang dapat segera dijalankan.
Menurut Andre, kualitas data produksi dan kebutuhan gula juga perlu menjadi perhatian. Sinkronisasi data dinilai penting agar kebijakan yang diambil, termasuk terkait distribusi maupun impor, dapat dilakukan secara lebih terukur.
Seluruh masukan yang disampaikan dalam RDPU tersebut akan menjadi bahan bagi Panja Gula Komisi VI DPR RI dalam menyusun rekomendasi kebijakan untuk memperbaiki tata niaga gula nasional.
Rekomendasi tersebut diharapkan mampu mendorong terciptanya sistem tata niaga gula yang lebih transparan, efisien, adil, dan berkelanjutan sekaligus memperkuat posisi petani tebu dalam rantai industri gula nasional.
“Perbaikan tersebut harus memberikan manfaat nyata bagi petani tebu, menjamin kebutuhan industri dan masyarakat, sekaligus memperkuat kemandirian serta ketahanan pangan nasional,” pungkasnya.





