Berita Parlemen

Aziz Subekti: RUU Reforma Agraria Jangan Ciptakan Paradoks Hak Atas Tanah

aizz

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Aziz Subekti menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan secara nyata terhadap struktur kepemilikan dan penguasaan tanah di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Aziz dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama Menteri Kehutanan, Menteri ATR/Kepala BPN, serta Pimpinan Komisi II dan Komisi IV DPR RI dalam rangka penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

“Reforma Agraria itu bukan barang baru. Sudah berkali-kali pemerintahan bicara tentang Reforma Agraria, tetapi selalu hanya menjadi slogan dan angan-angan. Kita berharap di periode pemerintahan ini tidak hanya menjadi slogan, tetapi bisa dibuktikan dengan reforma yang sesungguh-sungguhnya,” ujar Aziz.

Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut menyoroti masih tingginya ketimpangan dalam penguasaan tanah di Indonesia, termasuk banyaknya sengketa agraria yang mencakup jutaan hektare lahan.

Menurut Aziz, keberhasilan reforma agraria tidak seharusnya hanya diukur berdasarkan jumlah sertifikat yang diterbitkan maupun luas tanah yang didistribusikan kepada masyarakat.

Ia menilai indikator keberhasilan juga harus menyentuh persoalan struktural, seperti berkurangnya konsentrasi penguasaan tanah dalam skala besar yang tidak produktif serta menurunnya jumlah petani gurem.

“Keadilan agraria tidak cukup diukur dari berapa sertifikat diterbitkan atau berapa hektar didistribusikan. RUU ini sebaiknya memiliki indikator keberhasilan yang jauh lebih struktural, seperti penurunan konsentrasi penguasaan tanah skala besar yang tidak produktif dan penurunan jumlah petani gurem,” tegas legislator dapil Jawa Tengah VI tersebut.

Aziz juga mengingatkan agar pengaturan dalam RUU Reforma Agraria tidak menimbulkan paradoks baru dalam tata kelola pertanahan. Ia menyoroti kemungkinan negara menjadi pihak yang memiliki posisi dominan melalui Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah, sementara masyarakat justru hanya memperoleh hak atas tanah dalam jangka waktu tertentu.

“Jangan menciptakan paradoks baru, di mana rakyat mendapat tanah, tetapi negara menjadi pemilik dominannya. Tadi paparan menegaskan bahwa penataan aset dimaksudkan untuk menetapkan dasar kepemilikan dan penguasaan tanah secara adil. Namun, pada bagian yang sama justru disebut bahwa jenis hak yang diprioritaskan adalah hak atas tanah berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah. Ini membutuhkan penjelasan filosofis dalam hukum yang jauh lebih dalam,” jelasnya.

Menurut Aziz, penyusunan RUU Reforma Agraria perlu tetap berpijak pada semangat Pasal 33 UUD 1945. Dalam kerangka tersebut, negara memiliki kewenangan untuk menguasai dan mengarahkan pemanfaatan sumber daya agraria demi kepentingan rakyat, bukan menjadi pemilik secara mutlak.

“Sesuai dengan mandat Pasal 33 UUD 1945, mestinya negara itu menguasai, bukan memiliki, sehingga fungsi sosial-ekonominya bisa didorong oleh negara agar rakyat dapat memanfaatkan sumber agraria tersebut untuk kemakmuran,” tambahnya.

Selain persoalan penguasaan tanah, Aziz juga menyoroti masih terfragmentasinya data pertanahan nasional. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang dapat memicu tumpang tindih hak atas tanah maupun sengketa agraria.

Sebagai solusi, ia mengusulkan agar modernisasi sistem pendaftaran tanah tidak berhenti pada digitalisasi, tetapi dikembangkan menjadi satu arsitektur tata kelola tanah nasional atau National Land Governance System.

Sistem tersebut diharapkan mampu mengintegrasikan berbagai basis data, mulai dari kawasan hutan, konsesi perkebunan, aset negara, tanah adat, hingga riwayat sengketa hukum.

“Indonesia tidak cukup hanya mempunyai digital land registry. Yang kita butuhkan adalah satu arsitektur tata kelola tanah nasional yang mengintegrasikan seluruh data bidang tanah hingga riwayat sengketa, agar tumpang tindih alas hak bisa diselesaikan sejak dari administrasi hulunya,” pungkasnya.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *