SUARA GERINDRA

Ramson Dorong RUU Migas Sederhanakan Birokrasi dan Perkuat Iklim Investasi

Anggota Komisi XII DPR RI, Ramson Siagian menilai Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) harus mampu menghadirkan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola sektor migas nasional, terutama dengan menyederhanakan birokrasi dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. Menurutnya, pembaruan regulasi tidak boleh hanya sebatas mengganti aturan lama. RUU Migas harus menjadi instrumen untuk menghilangkan berbagai hambatan yang selama ini dinilai memperlambat masuknya investasi serta pengembangan kegiatan eksplorasi dan produksi migas. Ia menegaskan, peningkatan lifting minyak nasional membutuhkan proses panjang dan tidak dapat dilakukan secara instan. Untuk itu, diperlukan ekosistem yang mampu mendukung seluruh tahapan usaha migas, mulai dari eksplorasi hingga produksi.

“Poinnya nanti agar setiap kontraktor yang sekarang disebut K3S itu betul-betul datang untuk membawa uang, membawa teknologi, juga dengan SDM yang tepat, yang efektif. Jadi kalau pun soal-soal birokrasi, nanti tidak terganggu lagi.”

Ramson menilai seluruh pihak yang terlibat dalam industri migas juga perlu mempersiapkan diri terhadap perubahan tata kelola yang nantinya ditetapkan dalam undang-undang. Implementasi regulasi menjadi bagian penting agar tujuan pembenahan sektor migas tidak berhenti pada perubahan aturan di atas kertas. Regulasi baru diharapkan mampu menghadirkan tata kelola yang lebih sederhana, memberikan kepastian bagi investasi, mempercepat kegiatan eksplorasi dan produksi, serta mendorong peningkatan lifting migas nasional. Pembenahan tersebut pada akhirnya diharapkan dapat memperkuat kapasitas produksi dalam negeri sekaligus mendukung ketahanan energi nasional secara berkelanjutan.