Berita Parlemen

Kawendra Dorong Audit Forensik KSP Mekarsari, Minta Kemenkop Perkuat Pengawasan Koperasi

WhatsApp Image 2026 08 19 at 17.46.47

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian meminta Kementerian Koperasi (Kemenkop) melakukan audit forensik terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mekarsari. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengungkap secara menyeluruh persoalan yang terjadi, termasuk menelusuri dokumen, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

Dorongan tersebut disampaikan Kawendra dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama para korban KSP Mekarsari, Rabu (19/8/2026). Menurutnya, pemeriksaan secara menyeluruh diperlukan agar persoalan yang terjadi dapat diungkap secara transparan dan tidak menyisakan informasi yang belum diketahui publik.

“Kalau kita menurut cerita yang disampaikan, kita minta Kementerian Koperasi melakukan audit forensik terhadap hal ini. Artinya itu betul-betul kita beberkan berkas semuanya, supaya jelas siapa saja yang bermasalah,” kata Kawendra dalam RDP, Rabu (19/8/26).

Selain audit forensik, Kawendra meminta Kemenkop berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam melakukan pemeriksaan. Koordinasi tersebut dinilai diperlukan mengingat persoalan KSP Mekarsari melibatkan dana masyarakat dalam jumlah besar dan berdampak terhadap lebih dari seribu orang.

“Kita dorong Kementerian Koperasi juga bisa berkoneksi dengan BPKP untuk melakukan hal ini karena ini 1.600 orang lebih, hampir Rp600 sekian miliar uang masyarakat,” ujarnya.

Kawendra menilai kasus KSP Mekarsari perlu dijadikan momentum untuk mengevaluasi sekaligus memperbaiki sistem pengawasan terhadap koperasi, terutama koperasi simpan pinjam. Pemerintah, menurut dia, perlu membangun mekanisme pengawasan yang mampu mendeteksi potensi persoalan sejak dini sebelum berkembang menjadi masalah yang merugikan masyarakat.

Salah satu langkah yang didorong ialah penguatan sistem pengawasan berbasis digital yang dilengkapi mekanisme peringatan dini atau early warning system. Sistem tersebut diharapkan dapat memberikan sinyal ketika suatu koperasi menunjukkan indikasi permasalahan sehingga pemerintah dapat segera melakukan langkah pencegahan.

“Kita mendorong ke Kemenkop bagaimana yang waktu kita minta waktu itu, seperti apa reformasi ke depannya soal pengawasan digitalnya. Harusnya kalau memang berpotensi bermasalah, ada peringatan dini atau early warning system dari awal bahwa koperasi ini berpotensi bermasalah, akan ada tindakan yang dilakukan Kemenkop,” jelasnya.

Menurut Kawendra, keberadaan sistem peringatan dini menjadi penting agar pemerintah dapat melakukan intervensi sebelum permasalahan koperasi semakin besar dan menimbulkan kerugian yang lebih luas bagi masyarakat.

Karena itu, ia meminta persoalan KSP Mekarsari tidak hanya dipandang sebagai kasus tersendiri, tetapi juga dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola dan pengawasan koperasi secara nasional.

“Ke depannya ini harus menjadi catatan kita dan kita dorong dan kita rapat dengan Kemenkop bagaimana perbaikan pengelolaan koperasi,” kata Kawendra.

Kawendra juga meminta Kemenkop mengambil langkah tegas terhadap koperasi simpan pinjam yang terbukti bermasalah. Menurutnya, persoalan serupa tidak hanya terjadi di KSP Mekarsari, sehingga evaluasi terhadap pola pengawasan dan pengelolaan koperasi perlu dilakukan secara lebih menyeluruh.

Ia menilai adanya pola persoalan yang serupa pada sejumlah koperasi simpan pinjam menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memperkuat pemeriksaan, termasuk melalui audit forensik.

“Tentu Presiden Prabowo akan marah ketika mendapatkan informasi seperti ini, jadi harus kita benahi. Tapi bukan hanya satu, koperasi simpan pinjam yang lain ada yang bermasalah dan saya rasa polanya sama. Jadi untuk hal ini kita bisa dorong audit forensik,” tegasnya.

Kawendra menambahkan, Kemenkop memiliki kewenangan dan ruang untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap persoalan tersebut, terlebih para pengurus koperasi yang berkaitan dengan kasus itu masih dapat dimintai keterangan.

Ia menekankan proses pemeriksaan harus dilakukan secara transparan dan terbuka agar seluruh fakta dapat diketahui serta tidak ada informasi yang ditutupi dalam penyelesaian kasus tersebut.

“Kemenkop bisa melakukan ini, apalagi pengurusnya masih ada. Kita ini seterang-terangnya tidak boleh ada yang ditutupi. ‘Penjahat-penjahat’ ini sedang kita habisi di era Presiden Prabowo,” pungkas Kawendra.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *