SUARA GERINDRA

Komisi III DPR RI Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Sebelum Desember 2026

Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menargetkan regulasi yang diharapkan dapat memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara tersebut disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lambat dalam dua masa sidang. Komisi III akan meningkatkan intensitas Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai elemen masyarakat.

“Setidaknya, dua hingga tiga kali dalam seminggu kami akan menggelar RDPU untuk menyerap aspirasi masyarakat. Memang banyak elemen masyarakat yang mengajukan permohonan RDPU terkait RUU Perampasan Aset ini. Kami akan semaksimal mungkin meluangkan waktu untuk menerima mereka sebagai bagian dari upaya memenuhi asas partisipasi bermakna.”

Habiburokhman menegaskan Komisi III memiliki komitmen untuk menuntaskan pembahasan RUU tersebut dengan serius dalam waktu yang telah ditargetkan.
“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang.”