Berita Parlemen

Baleg DPR RI Dorong Perlindungan Hak Masyarakat Adat dalam Pemanfaatan Sumber Daya Alam

bob

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan menegaskan pentingnya memperkuat perlindungan terhadap hak masyarakat adat, khususnya dalam pemanfaatan sumber daya alam yang berada di wilayah adat mereka.

Menurut Bob, kawasan hutan yang telah dikategorikan sebagai hutan adat berkaitan erat dengan hak masyarakat adat. Karena itu, kegiatan investasi maupun pertambangan yang memanfaatkan sumber daya alam di wilayah tersebut perlu melibatkan masyarakat adat melalui mekanisme perizinan yang jelas.

Hal tersebut disampaikan Bob saat Baleg DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Reses dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat di Kantor Gubernur Provinsi Papua Barat, Manokwari, Rabu (5/8/2026).

“Nah, kami kemarin dalam Undang-Undang Minerba mengisyaratkan kepada setiap investor terlebih bawah kebijakan setiap penambang, pengusaha-pengusaha harus melalui izin dari masyarakat adat,” terang Bob Hasan merujuk hasil pembahasan UU lainnya seperti UU Minerba yang menjadi sorotan penting untuk perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut menekankan bahwa keterlibatan masyarakat adat dalam pemberian izin tidak semata-mata berkaitan dengan pemberian kompensasi secara finansial.

Menurutnya, persoalan tersebut juga menyangkut tanggung jawab untuk menjaga dan melindungi kekayaan sumber daya alam yang berada di wilayah masyarakat adat agar pemanfaatannya tetap memperhatikan keberlanjutan serta kepentingan masyarakat setempat.

“Setiap pengusaha-pengusaha itu harus melalui izin dari masyarakat adat, ya bukan hanya tentang kompensasi. Tetapi juga tentang bagaimana kekayaan sumber daya alam yang harus dijaga, yang harus dilindungi,” tandasnya.

Bob mengatakan, pengaturan mengenai keterlibatan masyarakat adat dalam pemanfaatan sumber daya alam menjadi bagian penting dalam penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat.

Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu menciptakan keseimbangan antara pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat dengan kepastian hukum yang berlaku secara nasional.

Ia menilai pengaturan yang jelas diperlukan agar hak masyarakat adat dapat terpenuhi secara substantif, sementara kegiatan pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam tetap berjalan berdasarkan kerangka hukum yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani Sirua menyampaikan pandangannya mengenai pengelolaan sumber daya alam serta kebutuhan dukungan pembiayaan untuk pembangunan daerah.

Lakotani menekankan pentingnya legalitas formal dalam pengelolaan sumber daya alam agar manfaat ekonomi yang dihasilkan dapat dirasakan secara langsung oleh daerah serta memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat adat.

Ia juga mendorong agar optimalisasi potensi sumber daya alam di Papua Barat dilakukan sejalan dengan upaya pemberdayaan masyarakat adat.

“Nah, dari aspek itu demikian juga pemberdayaan masyarakat adat ini kami dorong supaya pemanfaatan potensi sumber daya alam yang ada di daerah ini bisa kita gunakan untuk pembangunan daerah tetapi juga pembangunan masyarakat adat yang ada di wilayah ini,” pesan Wagub Papua Barat.

Menurutnya, pemanfaatan sumber daya alam harus mampu memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kapasitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat adat yang tinggal di wilayah tersebut.

Penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam mengatur pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat, termasuk dalam kaitannya dengan pengelolaan sumber daya alam.

Melalui regulasi tersebut, Baleg DPR RI berupaya memastikan pembangunan ekonomi dan investasi tetap dapat berjalan dengan memperhatikan hak masyarakat adat, keberlanjutan lingkungan, serta kepastian hukum.

Kunjungan kerja tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani Sirua, Rektor Universitas Papua Prof. Dr. Hugo Warami, Tokoh Masyarakat Adat Bomberay Wilayah Papua Barat Dr. Ismail Sirfefa, Sekretaris Dewan Adat Doberay Wilayah III Papua Barat, serta perwakilan Dewan Nasional Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Papua Sem Vani Ulimpa.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *