BANDAR LAMPUNG, FraksiGerindra.id — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid menegaskan bahwa keberhasilan program bantuan sosial tidak hanya bergantung pada besarnya anggaran yang disediakan pemerintah. Akurasi dan kualitas data penerima menjadi faktor utama agar bantuan dapat disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Karena itu, penyempurnaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas program perlindungan sosial sekaligus mencegah terjadinya kesalahan dalam penyaluran bantuan.
Hal tersebut disampaikan Abdul Wachid yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI saat memimpin kunjungan bersama mitra kerja di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Sabtu (25/7/2026).
Menurutnya, data yang akurat, valid, dan terus diperbarui merupakan fondasi utama dalam mewujudkan kebijakan perlindungan sosial yang adil, transparan, dan tepat sasaran.
“Kami memang terus terang bantuan ini masih belum semaksimal mungkin. Kami masih membutuhkan pendataan yang lebih baik terkait dengan bantuan ini supaya betul-betul tersalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan atau yang tidak mampu. Karena itu kami membutuhkan DTSEN yang berasal dari daerah untuk terus diperbaiki sehingga nanti sasarannya tepat dan tidak diberikan kepada pihak yang seharusnya tidak menerima,” ujar Abdul Wachid.
Abdul Wachid menjelaskan, proses penyempurnaan DTSEN tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah pusat. Pemerintah daerah perlu terlibat secara aktif karena memiliki pemahaman yang lebih dekat mengenai kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di wilayah masing-masing.
Menurutnya, sinkronisasi data antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi hal penting agar setiap perubahan kondisi ekonomi masyarakat dapat segera tercatat dalam basis data nasional. Pembaruan tersebut diperlukan karena kondisi penerima bantuan dapat berubah dari waktu ke waktu.
Sebagian masyarakat yang sebelumnya masuk dalam kategori penerima bantuan dapat mengalami peningkatan kesejahteraan. Sebaliknya, terdapat pula masyarakat yang mengalami penurunan kondisi ekonomi sehingga membutuhkan intervensi dan perlindungan sosial dari pemerintah.
Keberadaan DTSEN juga dinilai menjadi instrumen penting untuk meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan program bantuan pemerintah. Dengan dukungan data yang valid dan diperbarui secara berkala, penyaluran bantuan sosial dapat berlangsung lebih transparan serta memberikan dampak yang optimal terhadap upaya pengentasan kemiskinan.
Lebih lanjut, Abdul Wachid menekankan bahwa paradigma bantuan sosial perlu diarahkan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam jangka pendek. Program bantuan juga harus mampu mendorong pemberdayaan dan kemandirian ekonomi penerima manfaat.
“Harapan kami, bantuan ini menjadi stimulus agar masyarakat bisa mandiri. Bantuan itu bukan berupa ikan, tetapi berupa kail. Artinya, bantuan harus mampu membuka kesempatan bagi masyarakat untuk bekerja, berusaha, dan memiliki penghasilan sendiri sehingga pada akhirnya mereka tidak lagi bergantung pada bantuan pemerintah,” tegasnya.
Menurut Abdul Wachid, bantuan sosial seharusnya menjadi stimulus yang membuka akses masyarakat terhadap pekerjaan, kesempatan berusaha, peningkatan keterampilan, dan sumber penghasilan. Dengan pendekatan tersebut, penerima manfaat diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan dan secara bertahap keluar dari ketergantungan terhadap bantuan pemerintah.
Ia menilai pendekatan tersebut sejalan dengan semangat pembangunan kesejahteraan sosial yang menempatkan masyarakat sebagai subjek pemberdayaan. Program bantuan tidak hanya diarahkan untuk menyelesaikan persoalan sesaat, tetapi juga untuk memperkuat kapasitas penerima manfaat agar mampu keluar dari lingkaran kemiskinan.
Dalam kesempatan yang sama, Abdul Wachid mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam menghadirkan pelayanan dan perlindungan sosial yang inklusif. Berbagai program yang dijalankan pemerintah daerah dinilai telah menjangkau beragam kelompok masyarakat tanpa membedakan latar belakang agama maupun status sosial.
“Saya melihat Pemkot Bandar Lampung ini luar biasa. Bunda Eva menangani langsung berbagai persoalan masyarakat, mulai dari anak-anak yang membutuhkan perlindungan, bantuan pendidikan bagi keluarga kurang mampu, hingga perhatian kepada para tokoh agama. Bahkan bantuan yang diberikan tidak hanya kepada umat Islam, tetapi juga kepada umat Buddha, Hindu, dan Nasrani. Ini menunjukkan bahwa pelayanan sosial diberikan kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang,” ungkapnya.
Abdul Wachid menilai pelayanan sosial yang inklusif harus terus diperkuat agar seluruh masyarakat memperoleh perlindungan sesuai dengan kebutuhan mereka. Perhatian pemerintah daerah terhadap anak-anak, keluarga kurang mampu, pendidikan, serta tokoh lintas agama menjadi contoh bahwa program kesejahteraan sosial dapat dilaksanakan secara menyeluruh.
Ia juga menekankan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan modal penting dalam meningkatkan efektivitas kebijakan perlindungan sosial. Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam memperbarui data, memverifikasi kondisi penerima, serta memberikan pendampingan kepada masyarakat.
Dukungan data yang akurat melalui DTSEN, disertai dengan komitmen pemerintah daerah dalam melakukan verifikasi dan pemutakhiran secara berkala, diyakini dapat menghasilkan penyaluran bantuan yang semakin tepat sasaran. Langkah tersebut juga diharapkan mampu mendorong penerima manfaat menjadi lebih produktif dan mandiri.
Komisi VIII DPR RI akan terus mengawal proses penyempurnaan DTSEN sekaligus memastikan kebijakan dan alokasi anggaran di bidang kesejahteraan sosial memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurut Abdul Wachid, keberhasilan program bantuan sosial tidak hanya dapat dilihat dari jumlah anggaran maupun bantuan yang telah disalurkan. Keberhasilan juga harus diukur dari semakin banyaknya masyarakat yang mampu meningkatkan taraf hidup, memperoleh penghasilan secara mandiri, dan keluar dari kemiskinan melalui intervensi negara yang tepat sasaran.





