JAKARTA, FraksiGerindra.id — Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menghadirkan kepastian waktu dalam pelayanan urusan pertanahan bagi masyarakat.
Menurut Bahtra, reformasi pelayanan pertanahan perlu diwujudkan melalui sistem yang lebih cepat, transparan, pasti, dan terjangkau. Ia menilai kualitas pelayanan PPAT sangat bergantung pada sistem serta regulasi yang dibangun oleh ATR/BPN.
“Mau cepat, aman, transparan, maupun soal biaya, pada akhirnya sangat ditentukan oleh sistem yang dibangun BPN,” kata Bahtra di Jakarta, Rabu.
Bahtra menegaskan, pembenahan tata kelola pelayanan pertanahan harus menjadi salah satu prioritas. Sebab, Komisi II DPR RI masih banyak menerima pengaduan dari masyarakat terkait ketidakpastian waktu penyelesaian, tarif, hingga proses pelayanan pertanahan.
Karena itu, ia meminta ATR/BPN menetapkan sekaligus menyosialisasikan standar pelayanan yang memuat kepastian waktu penyelesaian pada setiap tahapan pengurusan. Standar tersebut perlu mencakup proses sejak penerimaan berkas, verifikasi, hingga penerbitan dokumen.
Selain itu, Bahtra juga meminta PPAT memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai alur, tahapan, serta estimasi waktu penyelesaian setiap layanan pertanahan. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh kepastian sejak awal proses pengurusan.
Menurutnya, transformasi pelayanan pertanahan harus benar-benar diwujudkan secara nyata, bukan hanya menjadi komitmen di atas kertas. Terlebih pada era digital saat ini, pelayanan publik dituntut semakin transparan, akuntabel, dan tidak menyulitkan masyarakat.
“Mari bersama-sama mendukung upaya Presiden Prabowo menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas dan dipercaya masyarakat,” katanya.





