JAKARTA, FraksiGerindra.id — Kapoksi Gerindra Komisi V DPR RI, Danang Wicaksana Sulistya, mendorong pemerintah memperketat regulasi dan pengawasan terhadap komponen biaya yang dikenakan oleh platform transportasi daring. Langkah tersebut dinilai penting sebagai tindak lanjut atas implementasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Daring yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026.
Danang mengatakan pihaknya menerima berbagai laporan dari para pengemudi yang menilai sejumlah penyedia platform transportasi daring belum menjalankan kebijakan tersebut secara transparan. Bahkan, menurutnya, terdapat indikasi praktik yang justru mengurangi manfaat kebijakan bagi para pengemudi.
“Maksud Pemerintah agar pendapatan pengendara ojek online yang lebih baik dengan penetapan potongan maksimal 8 persen oleh aplikator, tetapi fakta lapangan niat itu sepertinya kurang signifikan,” tegas Danang, Jumat (3/7/2026).
Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah III itu menjelaskan, terdapat dugaan praktik penyesuaian komponen biaya oleh sejumlah platform. Di satu sisi, tarif dasar yang menjadi dasar perhitungan potongan diturunkan, namun di sisi lain biaya platform yang dibebankan pada setiap transaksi justru dinaikkan.
Selain itu, Danang juga menyoroti keberadaan fitur layanan hemat yang ditawarkan oleh sejumlah platform. Menurut informasi yang diterimanya, fitur tersebut dijual dalam bentuk paket yang harus dibeli oleh pengemudi, sementara harga paketnya disebut mengalami kenaikan.
“Kami berharap perlu ada regulasi yang ketat terhadap item biaya yang boleh dikenakan, apa saja dan transparansi bagaimana pemanfaatannya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Danang menilai pemerintah juga perlu menetapkan regulasi mengenai batas atas dan batas bawah tarif transportasi daring per kilometer agar tidak mudah diubah sewaktu-waktu oleh penyedia platform.
Menurutnya, kepastian regulasi tersebut diperlukan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan pengemudi, perusahaan aplikasi, dan masyarakat sebagai pengguna layanan.
“Mengingat banyak keluhan masyarakat, hal ini perlu segera ditindaklanjuti,” terangnya.





