JAKARTA, FraksiGerindra.id — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus mengupayakan penguatan tata kelola pembentukan peraturan perundang-undangan melalui penerapan konsep bill cost estimation atau estimasi biaya legislasi. Pendekatan ini dinilai penting untuk memastikan setiap proses penyusunan undang-undang berlangsung secara terencana, efisien, dan menghasilkan regulasi yang berkualitas.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menjelaskan bahwa setiap proses pembentukan undang-undang memiliki konsekuensi anggaran yang perlu diperhitungkan sejak tahap awal. Menurutnya, kebutuhan biaya tersebut tidak hanya mencakup penyusunan naskah regulasi, tetapi juga berbagai tahapan pendukung, mulai dari penelitian, perumusan substansi, hingga pelaksanaan partisipasi publik yang bermakna (meaningful public participation).
“Setiap pembentukan perundang-undangan tentu memiliki biaya. Mulai dari penelitian, perumusan, sampai proses meaningful public participation. Semua itu menimbulkan anggaran yang tidak bisa dikesampingkan karena sangat menentukan kualitas proses pembentukan undang-undang,” ujar Bob Hasan usai membuka seminar bertajuk “Bill Cost Estimation dalam Pembentukan Undang-Undang” di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Bob menegaskan bahwa konsep bill cost estimation bukan bertujuan menentukan angka pasti biaya pembentukan suatu undang-undang. Sebaliknya, pendekatan tersebut dimaksudkan untuk menghadirkan ukuran dan perhitungan yang lebih jelas terhadap seluruh tahapan pembentukan regulasi hingga dapat diselesaikan secara optimal.
Menurutnya, kebutuhan biaya legislasi akan berbeda sesuai dengan karakteristik masing-masing Rancangan Undang-Undang (RUU). RUU yang hanya melakukan perubahan terbatas terhadap sejumlah pasal tentu memerlukan sumber daya yang berbeda dibandingkan RUU yang mengubah sebagian besar substansi maupun RUU baru yang belum memiliki landasan hukum sebelumnya.
“Ketika proses ini disusun secara terencana, tingkat efisiensi biaya akan menjadi bagian penting untuk mendukung keberhasilan pembentukan undang-undang. Pada akhirnya, kualitas undang-undang yang dihasilkan dapat memenuhi harapan masyarakat dan kebutuhan bangsa,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Lebih lanjut, Bob menyampaikan bahwa penerapan bill cost estimation juga memungkinkan adanya klasterisasi atau pengelompokan RUU berdasarkan tingkat kompleksitas pembahasannya. Pengelompokan tersebut dapat menjadi dasar dalam menentukan kebutuhan sumber daya dan anggaran secara lebih akurat.
“Ada RUU yang hanya merevisi beberapa pasal, ada yang mengubah sebagian besar bab, dan ada pula RUU yang benar-benar baru karena sebelumnya belum memiliki undang-undang. Semua itu tentu memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda sehingga perlu dilakukan pengelompokan atau clustering,” katanya.
Sebagai contoh, Baleg DPR RI saat ini tengah menyusun sejumlah RUU baru, di antaranya RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi serta RUU terkait Pelelangan yang sebelumnya belum memiliki payung hukum dalam bentuk undang-undang. Kondisi tersebut membuat proses penyusunan harus dimulai dari tahap awal sehingga memerlukan perencanaan yang lebih komprehensif.
Bob berharap kajian mengenai estimasi biaya legislasi yang saat ini dilakukan dapat menghasilkan standar operasional prosedur (SOP) yang lebih terukur dalam proses pembentukan undang-undang. Hasil kajian tersebut diharapkan dapat menjadi acuan penting dalam penyusunan program legislasi dan perencanaan kerja legislasi tahun 2027.
“Kegiatan ini pada dasarnya untuk membangun estimasi yang terukur dengan prosedur dan SOP yang jelas. Yang paling penting adalah seluruh proses pembentukan undang-undang menjadi lebih terencana, sehingga persiapan untuk agenda legislasi tahun 2027 dapat dimatangkan dengan baik,” pungkasnya.
Seminar tersebut turut dihadiri Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal DPR RI Suprihartini, Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono, Inspektur Utama DPR RI Rusdi Hartono, Westminster Foundation for Democracy (WFD) Country Director in Indonesia Ravio Patra, Ketua Tim Konsultan Advislab Talitha Chairunissa, serta sejumlah akademisi dan pakar, antara lain Titik Anas, Vid Adrison, dan Rimawan Pradiptyo. Hadir pula para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal serta Badan Keahlian DPR RI.





