JAKARTA, FraksiGerindra.id — Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menegaskan bahwa Komisi II DPR RI terus membuka ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Menurutnya, keterlibatan berbagai elemen masyarakat diperlukan agar regulasi yang dihasilkan mampu mengakomodasi aspirasi publik sekaligus menjawab kebutuhan demokrasi Indonesia ke depan.
Bahtra menjelaskan bahwa perkembangan pembahasan RUU Pemilu telah dilaporkan kepada pimpinan DPR RI. Dalam proses penyusunannya, Komisi II tidak hanya melakukan pembahasan internal, tetapi juga aktif menghimpun masukan dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, pakar, pegiat kepemiluan, hingga partai politik.
“Komisi II, kami terus membuka ruang partisipasi. Terakhir kemarin hari Selasa kami mengundang para pakar, Prof. Siti Zuhro dan banyak lagi pakar-pakar yang kita undang dalam rangka agar terus membuka ruang partisipasi publik,” ujar Bahtra saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Bahtra menilai bahwa upaya penyempurnaan sistem pemilu membutuhkan pandangan yang beragam agar menghasilkan regulasi yang lebih baik. Karena itu, seluruh masukan yang berkembang di masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RUU Pemilu.
“Kita ingin melakukan perbaikan-perbaikan. Tentu dalam rangka melakukan perbaikan itu kita ingin agar penyempurnaan RUU Pemilu ini makin baik pula dalam rangka pelaksanaan dan kualitas pemilu serta kualitas demokrasi kita makin baik,” katanya.
Lebih lanjut, Bahtra mengungkapkan bahwa Komisi II DPR RI juga berencana melakukan kunjungan ke berbagai partai politik untuk menyerap aspirasi secara langsung. Langkah tersebut tidak hanya ditujukan kepada partai yang memiliki kursi di parlemen, tetapi juga partai-partai di luar parlemen.
“Ke depan bahkan nanti kami akan berkunjung ke partai-partai untuk meminta masukan, baik itu partai yang ada di parlemen maupun partai-partai yang ada di luar parlemen,” ujarnya.
Menurut Bahtra, keterlibatan seluruh pemangku kepentingan penting untuk memastikan tidak ada kelompok yang merasa aspirasinya diabaikan dalam proses penyusunan regulasi kepemiluan.
“Kita akan menampung semua aspirasi sehingga bisa mengakomodir baik partai-partai yang ada di parlemen maupun partai-partai yang ada di luar parlemen,” tegasnya.
Ia juga menilai waktu menuju pelaksanaan pemilu berikutnya masih cukup panjang sehingga DPR memiliki ruang yang memadai untuk melakukan pendalaman substansi secara komprehensif. Karena itu, Komisi II lebih mengutamakan kualitas pembahasan dibanding terburu-buru menyelesaikan revisi regulasi.
Pada akhirnya, seluruh masukan dari masyarakat, akademisi, pegiat kepemiluan, maupun partai politik akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan draf RUU Pemilu sebelum memasuki tahapan pembahasan yang lebih mendalam.
“Yang paling penting sekarang kita lakukan adalah bagaimana menampung aspirasi publik, menampung aspirasi masyarakat, para akademisi ataupun pegiat-pegiat yang bergelut di bidang kepemiluan. Karena itu sangat baik untuk kita jadikan input untuk pembuatan RUU Pemilu,” pungkasnya.





