Berita Parlemen

Pansus DPR RI Dorong Perubahan Nama RUU Desain Industri Jadi RUU Desain Produk Industri

rahayu 1

SURABAYA, FraksiGerindra.id — Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur untuk menggelar diskusi publik bersama akademisi dan pelaku industri terkait pembahasan RUU Desain Industri, Senin (25/5/2026).

Ketua Pansus RUU Desain Industri DPR RI, Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut bertujuan menghimpun berbagai masukan dari para pemangku kepentingan sebelum RUU dibahas lebih lanjut di tingkat DPR RI.

“Kami hari ini hadir untuk mendapatkan masukan dari para akademisi maupun pelaku industri, yang nantinya akan kami bawa sebagai bahan dalam pembahasan RUU ini,” ujar Rahayu.

Rahayu menjelaskan bahwa RUU Desain Industri merupakan inisiatif pemerintah dengan Kementerian Hukum sebagai leading sector karena berkaitan erat dengan ekosistem kekayaan intelektual, termasuk hak cipta, merek, dan paten.

Salah satu isu utama yang mengemuka dalam diskusi publik tersebut ialah usulan perubahan nomenklatur RUU dari “Desain Industri” menjadi “Desain Produk Industri”. Menurut Rahayu, perubahan nama tersebut penting untuk menghindari kerancuan pemahaman, baik di masyarakat maupun di lingkungan DPR RI.

“Sehingga tidak hanya persoalan ekosistem industri tetapi memang spesifik di desain produknya,” tegasnya.

Rahayu menyebut usulan tersebut mendapat respons positif dari para peserta diskusi dan akan dibawa ke forum pleno Pansus untuk dibahas lebih lanjut sebelum disampaikan kepada kementerian terkait.

Diskusi publik itu juga dihadiri para guru besar, profesor, dosen dari berbagai perguruan tinggi di Jawa Timur, serta pelaku industri. Menurut Rahayu, seluruh masukan yang diterima menjadi bagian penting untuk memastikan regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara konseptual, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

“RUU ini jangan hanya bagus secara teori tapi harus bisa dilaksanakan. Dan tentunya melindungi masyarakat Indonesia, mereka yang menjadi pelaku industri supaya kita bisa menambahkan nilai tambah ekonomi, pembangunan ekonomi di Indonesia,” pungkas Rahayu.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *