PADANG, FraksiGerindra.id — Komisi II DPR RI melakukan kunjungan langsung ke Provinsi Sumatera Barat untuk memastikan progres penanganan dan pemulihan pascabencana banjir bandang berjalan cepat dan tepat sasaran. Kunjungan tersebut merupakan bagian dari Kunjungan Kerja Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, dengan agenda pengawasan serta pertemuan bersama jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Barat di Kantor Gubernur, Kota Padang.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menegaskan bahwa kehadiran DPR RI di wilayah terdampak bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pengawasan langsung terhadap pelaksanaan kebijakan pemulihan yang telah dirancang di tingkat pusat. Komisi II ingin memastikan seluruh kesepakatan dan rencana pemulihan benar-benar terealisasi di lapangan.
Bahtra menekankan pentingnya percepatan identifikasi kebutuhan mendesak masyarakat terdampak. Ia secara khusus meminta instansi Pertanahan (BPN) dan instansi Kependudukan segera melakukan pendataan akurat terhadap aset warga yang hilang akibat bencana.
“Misalnya berapa banyak penduduk kita yang terdampak, terus kemudian yang kehilangan rumah agar tahu yang dibangun rumahnya berapa. Terus yang kehilangan sawahnya harus diganti, misalnya berapa luas sawahnya yang dikembalikan menjadi lahan kembali,” urainya sembari merinci fokus pendataan di lapangan di Padang, Jumat (20/2/2026).
Selain pendataan, Komisi II juga menyoroti pentingnya penentuan lokasi relokasi yang strategis dan mudah diakses bagi warga yang harus dipindahkan dari zona merah bencana. Relokasi, menurut Komisi II, tidak boleh dilakukan tanpa perencanaan matang yang mempertimbangkan keberlanjutan kehidupan masyarakat.
Komisi II juga memahami bahwa penyediaan lahan di Sumatera Barat memiliki tantangan tersendiri karena kuatnya karakter kepemilikan tanah adat atau ulayat yang memerlukan pendekatan kultural dan legal secara simultan.
Komisi II berharap dialog intensif antara pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta tokoh adat dapat segera menghasilkan solusi yang memberikan kepastian hukum dan kepastian tempat tinggal yang layak bagi masyarakat terdampak bencana.





