JAKARTA, FraksiGerindra.id — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menyoroti masih lebarnya kesenjangan kesejahteraan antara hakim dengan panitera dan jurusita di lingkungan peradilan. Ia mendorong agar kenaikan tunjangan bagi jajaran kepaniteraan segera direalisasikan guna menciptakan keadilan dan keseimbangan kerja dalam sistem peradilan.
Hal tersebut disampaikan Bimantoro usai menerima aspirasi dari perwakilan Ikatan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Ia menjelaskan bahwa aspirasi tersebut muncul seiring telah direalisasikannya kenaikan tunjangan bagi para hakim.
Menurutnya, proses persidangan merupakan satu ekosistem yang utuh dan tidak dapat dipisahkan hanya pada satu profesi tertentu. Peran hakim, panitera, jurusita, panitera muda, hingga panitera pengganti saling terkait dan menjadi satu kesatuan dalam menjalankan fungsi peradilan.
“Di dalam ruang persidangan itu bukan hanya hakim yang ada di situ. Ada panitera, jurusita, panitera muda, dan panitera pengganti. Memang itu menjadi satu kesatuan dan saling berkaitan,” ujarnya.
Bimantoro menegaskan bahwa panitera memiliki peran krusial dalam membantu hakim, mulai dari administrasi perkara, penyusunan putusan, hingga pelaksanaan eksekusi putusan. Karena itu, ketimpangan penghasilan yang terjadi saat ini dinilai perlu segera dibenahi.
“Ketimpangan daripada kenaikan tunjangan hakim ini sangat jauh sekali dibanding kawan-kawan dari kepaniteraan. Sehingga menurut pandangan kami, kenaikan tunjangan panitera itu pun harus segera direalisasikan,” tegasnya.
Terkait penganggaran, Bimantoro mengakui kondisi keuangan negara tengah menghadapi berbagai tantangan, termasuk kebutuhan penanganan bencana. Meski demikian, Komisi III DPR RI berkomitmen mendorong pemerintah bersama Mahkamah Agung agar dapat mengalokasikan anggaran kenaikan tunjangan kepaniteraan, setidaknya mulai tahun anggaran berikutnya.
Ia memastikan aspirasi tersebut akan dibawa secara resmi dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Mahkamah Agung. “Insyaallah nanti pada saat kita rapat kerja dengan Mahkamah Agung, kita akan sampaikan bahwa Komisi III mempunyai rekomendasi untuk kenaikan tunjangan kepaniteraan,” jelasnya.
Namun demikian, Bimantoro menegaskan bahwa dukungan terhadap peningkatan kesejahteraan harus diiringi dengan penguatan integritas. Ia menekankan agar kenaikan tunjangan berbanding lurus dengan peningkatan kinerja, profesionalisme, serta pencegahan moral hazard di lingkungan peradilan.
“Kami berharap ketika negara sudah memberikan perhatian dan mengakomodasi kenaikan tunjangan, maka kinerjanya juga harus ditingkatkan. Harus bekerja secara kredibel, profesional, dan benar-benar melayani masyarakat pencari keadilan,” pungkasnya.





