JAKARTA, FraksiGerindra.id – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan menegaskan bahwa sejumlah ketentuan penting dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta, terutama terkait lisensi, sistem pembayaran royalti, serta mekanisme penggunaan karya cipta dalam konser dan festival, harus diatur dengan jelas. Penegasan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pencipta maupun pelaku industri hiburan.
Karena itu, Baleg menilai masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI), sangat penting mengingat isu utama revisi undang-undang ini berkaitan erat dengan performing rights atau hak pertunjukan.
“Kehadiran saudara sekalian merupakan suatu kehormatan dan memberikan semangat serta nilai tambah bagi kita hari ini,” ujarnya saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum Baleg DPR RI dengan narasumber dari penulis buku, produser film, penerbit buku, asosiasi promotor musik, dan Lembaga Manajemen Kolektif, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Dalam kesempatan itu, Bob Hasan menyampaikan apresiasi kepada para pemangku kepentingan yang telah hadir. Ia menjelaskan bahwa Baleg sebelumnya juga telah mengundang LMK Langgam Kreasi Budaya dan Gera Media, namun kedua lembaga tersebut belum dapat hadir hingga rapat dimulai. Ia menegaskan bahwa rapat tersebut ditujukan untuk melengkapi spektrum pandangan dalam proses harmonisasi RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Salah satu fokus pembahasan diarahkan pada kebutuhan pengaturan yang lebih tegas terkait penggunaan lagu dan musik dalam pertunjukan langsung. “APMI mewakili para pengguna hak cipta di ranah pertunjukan, sehingga perspektifnya sangat dibutuhkan. Performing rights ini adalah pokok permasalahan sentral dalam revisi UU Hak Cipta,” tegas Bob.
Ia juga menyoroti berbagai persoalan teknis yang sering dihadapi promotor musik, mulai dari sistem lisensi, transparansi pembayaran royalti, hingga minimnya sosialisasi regulasi. “Silakan sampaikan seluruh masukan, termasuk terkait mekanisme koleksi, nilai royalti, hingga tantangan di lapangan. Kami ingin mengumpulkan fakta dan data yang realistis,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, Bob Hasan turut menanyakan struktur keanggotaan APMI untuk memastikan representasi industri pertunjukan. Perwakilan APMI menjelaskan bahwa asosiasi saat ini menaungi sekitar 25 promotor musik berskala besar.
Ketua Baleg itu juga menyampaikan bahwa Baleg akan kembali mengundang pelaku usaha lain yang menggunakan karya cipta dalam kegiatan komersial, seperti industri perhotelan dan rumah makan. “Ini masih sangat diperlukan agar pengaturan yang disusun benar-benar komprehensif,” ujarnya.





