PAPUA, Fraksigerindra.id — Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Papua, Yan Mandenas, menegaskan urgensi penataan tata kelola sumber daya alam (SDA) di Papua, termasuk penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal yang selama ini menjadi sumber konflik sosial serta kebocoran penerimaan negara.
Yan menjelaskan bahwa Badan Pengawas Otonomi Khusus (Otsus) memiliki fungsi evaluatif dan tidak berwenang melakukan intervensi terhadap perencanaan maupun pelaksanaan program di daerah.
“Kalau saya komite pengawas, berarti levelnya hanya pengawasan. Tidak bisa intervensi perencanaan atau melakukan pendampingan supervisi, karena sifatnya pengawasan saja,” ujar Yan Mandenas, Kamis (9/10/2025).
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan bahwa fungsi Badan Pengawas Otsus di DPR RI terbatas pada evaluasi dan monitoring, yang pelaksanaannya harus berlandaskan dasar hukum yang jelas seperti Keputusan Presiden (Keppres) dan peraturan pemerintah. Menurutnya, penguatan dasar hukum diperlukan agar fungsi pengawasan berjalan optimal dan tidak tumpang tindih dengan lembaga lain.
Lebih lanjut, Mandenas menyoroti maraknya aktivitas pertambangan ilegal di Papua yang hingga kini belum tertib. Ia menilai bahwa aktivitas tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari oknum aparat, masyarakat, organisasi kemasyarakatan, hingga pemodal asing yang memanfaatkan warga lokal sebagai perantara.
“Tambang-tambang ilegal di Papua, sepanjang tidak ditertibkan, akan terus menimbulkan konflik. Mulai dari serangan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap penambang, bentrokan antarwarga, hingga keterlibatan oknum aparat yang membekingi aktivitas ilegal,” tegasnya.
Mandenas mengungkapkan bahwa dirinya memiliki sejumlah data terkait aktivitas ilegal tersebut dan menilai pemerintah perlu bertindak tegas dalam menegakkan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang berfokus pada pembenahan sistem tata kelola SDA.
“Untuk itu, kita harus mendukung kebijakan Presiden Prabowo dalam memperbaiki sistem tata kelola sumber daya alam yang selama ini sering bocor dan belum memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta negara,” ucapnya.
Ia mencontohkan, dalam kunjungan Presiden Prabowo ke Bangka Belitung, ditemukan indikasi kerugian negara dari sektor pertambangan timah yang mencapai hampir Rp300 triliun. Menurutnya, jika kebocoran seperti ini terus berlanjut, maka target menuju Indonesia Emas 2045 akan sulit terealisasi.
Sebagai solusi, Mandenas mendorong penerapan model koperasi tambang rakyat sesuai dengan revisi Undang-Undang Minerba 2025, yang memberikan hak pengelolaan hingga 2.500 hektare bagi masyarakat.
“Kita mencari solusi dengan menawarkan konsep pengelolaan tambang rakyat berbasis koperasi. Inilah arah kebijakan Presiden Prabowo untuk menata pengelolaan sumber daya alam dari bawah, dengan melibatkan masyarakat secara langsung,” tutupnya.





