JAKARTA, Fraksigerindra.id — Sejumlah pelajar di berbagai daerah di Papua menggelar aksi demonstrasi menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Aksi ini berlangsung serentak di beberapa wilayah, seperti Jayawijaya dan Yalimo di Papua Pegunungan, Jayapura di Papua, serta Nabire di Papua Tengah.
Dalam orasi mereka, para pelajar dari jenjang SMP, SMA, dan SMK menyampaikan tuntutan agar program MBG diganti dengan program pendidikan gratis. Mereka berpendapat bahwa pendidikan gratis lebih dibutuhkan dibandingkan program makan gratis yang dijanjikan pemerintah pusat.
Penjelasan DPR RI: Pendidikan Gratis Sudah Dialokasikan dalam Dana Otsus
Menanggapi aksi demonstrasi tersebut, anggota DPR RI Fraksi Gerindra dari Daerah Pemilihan (Dapil) Papua, Yan Mandenas, menegaskan bahwa MBG dan pendidikan gratis berasal dari mata anggaran yang berbeda. Ia menjelaskan bahwa program MBG merupakan realisasi janji kampanye Presiden Prabowo dan Wapres Gibran yang didanai sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Sedangkan untuk tuntutan para murid terkait sekolah gratis, ini sudah terakomodir di dalam alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus),” kata Yan Mandenas, Senin (17/2/2025).
Ia merujuk pada Pasal 34 ayat (3) huruf e angka (2) huruf a dan Pasal 36 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Dalam ketentuan tersebut, disebutkan bahwa sekurang-kurangnya 30 persen dana Otsus harus dialokasikan untuk pembiayaan pendidikan di Papua.
Mandenas juga menjelaskan bahwa sebelumnya, alokasi dana Otsus terbagi dengan komposisi 80 persen untuk provinsi dan 20 persen untuk kabupaten/kota. Namun, setelah revisi pada tahun 2021, pembagian tersebut dibalik menjadi 80 persen untuk kabupaten/kota dan 20 persen untuk provinsi. Dengan skema ini, bupati, wali kota, dan gubernur di Papua memiliki kewenangan lebih besar dalam mengalokasikan dana Otsus bagi masyarakat asli Papua.
“Rata-rata kabupaten itu, paling rendah mendapat Rp 140 miliar per tahun. Sehingga, tidak ada alasan bagi bupati dan wali kota untuk tidak mengalokasikannya ke bidang pendidikan, dengan memberikan subsidi kepada sekolah-sekolah, sehingga para murid orang asli Papua itu bisa menempuh pendidikan gratis mulai dari PAUD, SD, SMP, hingga SMA/SMK,” jelasnya.
Sebagai bagian dari Panitia Khusus (Pansus) Revisi Otsus, Mandenas menilai bahwa jika dihitung secara menyeluruh, jumlah pelajar di Papua masih dapat dibiayai melalui anggaran pendidikan dari dana Otsus. Oleh karena itu, ia menilai bahwa pendidikan gratis seharusnya bisa terealisasi tanpa harus mengorbankan program MBG.
Mandenas juga mengingatkan agar aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para pelajar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan politik.
“Jadi, saya harap, siswa-siswi di Papua jangan sampai diprovokasi untuk melakukan aktivitas demo yang bukan murni karena kemauan mereka, tapi karena ditunggangi oleh kepentingan elit politik tertentu,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa program MBG merupakan bentuk perhatian ekstra dari pemerintah pusat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Papua dengan memberikan asupan gizi yang cukup.
“Demikian, dari sisi pertumbuhan SDM, mereka mendapat asupan gizi yang baik, berkembang dengan baik, dan suatu saat SDM itu akan kembali membangun daerahnya, kelompoknya, keluarganya, dan dirinya,” tambahnya.
Mandenas berharap agar program MBG dan pendidikan gratis tidak dipertentangkan. Ia meminta agar dana Otsus yang sudah diberikan oleh pemerintah pusat dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pendidikan dan kesehatan masyarakat Papua.
“Saya harap aktivitas demo yang sifatnya provokatif seperti ini jangan sampai terus menerus muncul ke permukaan dan membangun opini yang tidak benar serta membingungkan rakyat di Papua,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mandenas mengajak masyarakat Papua untuk mengawasi penggunaan dana Otsus oleh para kepala daerah agar benar-benar dialokasikan untuk pendidikan dan kesehatan.
“Kalau ada aturan yang menghambat dana Otsus membiayai pendidikan dan kesehatan, tolong beritahu kami agar meminta pemerintah pusat untuk merevisi aturannya, sehingga mempermudah atau memberikan keleluasaan dalam pembiayaan dua program strategis di Papua dari sumber dana Otsus,” pungkasnya.