JAKARTA, Fraksigerindra.id — Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi terkait ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Keputusan yang dikeluarkan pada 2 Januari 2025 ini dipandang sebagai langkah penting dalam penguatan demokrasi di Indonesia.
Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, G. Budisatrio Djiwandono, menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan siap mematuhi keputusan MK tersebut. Menurut Budisatrio, keputusan ini akan menjadi acuan penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di parlemen.
“Kami menghormati dan siap mematuhi keputusan MK. Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” ujarnya.
Budisatrio menambahkan bahwa Fraksi Gerindra berkomitmen pada prinsip-prinsip demokrasi. Oleh karena itu, pihaknya memastikan bahwa keputusan MK akan dijunjung tinggi sebagai bagian dari amanat demokrasi. “Kami sadar sepenuhnya bahwa keputusan MK bersifat mengikat, dan putusan ini adalah bagian dari pilar demokrasi yang harus kita jaga,” tegasnya.
Mahkamah Konstitusi, dalam putusannya, memutuskan untuk menghapus ketentuan presidential threshold yang selama ini mensyaratkan partai atau koalisi partai menguasai minimal 20 persen kursi DPR untuk dapat mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden. MK menilai aturan tersebut membatasi hak konstitusional partai-partai kecil dan merugikan demokrasi. Dengan putusan ini, semua partai politik peserta pemilu berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa syarat ambang batas.
Namun, Budisatrio mengingatkan bahwa masih ada sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum putusan ini resmi diimplementasikan dalam bentuk revisi UU Pemilu. “Masih ada sejumlah tahapan yang harus dilewati sebelum putusan ini diresmikan sebagai produk revisi UU. Maka dari itu, Fraksi Gerindra akan terus mengawal prosesnya, agar penerapan putusan bisa berjalan efektif dan selaras dengan amanat dalam putusan MK,” jelasnya.
Fraksi Gerindra menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap tahapan revisi UU Pemilu, demi memastikan pelaksanaan putusan MK dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi sistem demokrasi di Indonesia.