BEKASI, Fraksigerindra.id— Anggota Komisi III DPR RI, Obon Tabroni melakukan kunjungan kerja ke pengadilan Negeri dan Kejaksaan negeri Kabupaten Bekasi pada Kamis (5/8/2021) di dampingi ketua DPW FSPMI Jawa Barat Suparno. Kunjungan kerja diterima oleh kepala kejaksaan negeri R. R. Mahayu Dian Suryandari, S.H., LL.M dan Kepala pengadilan negeri Darma Indo Damanik, SH, M.kn.

Mahayu menuturkan kepada Obon Tabroni bahwa selama pandemi covid-19 persidangan dilakukan secara elektronik dengan metode video conference tersebut menggunakan media aplikasi Zoom yang digelar sejak Senin, (30/03/2020) termasuk perkara anak-anak.

“Persidangan secara elektronik yang tidak mempertemukan para pihak dalam suatu ruang sidang adalah bentuk implementasi physical distancing untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi,” terang Mahayu.

Selain itu Kejari Kabupaten Bekasi juga melimpahkan perkara dengan metode Acara Pemeriksaan Singkat (APS) terhadap perkara yang pembuktiannya mudah.

“Ini terlaksana berkat dukungan dari Diskominfo Kabupaten Bekasi dalam memfasilitasi sarana di Pengadilan Negeri dan Lapas,” ucap Mahayu.

Informasi yang diterima media Perdjoeangan, di masa PPKM level 4 ini, di Kabupaten Bekasi banyak permasalahan yang muncul yaitu tindak pidana kejahatan dan asusila terhadap anak dan kasus penyalahgunaan serta peredaran narkoba di wilayah kabupaten Bekasi.

Obon Tabroni meminta kepala pengadilan negeri Kabupaten Bekasi mendorong untuk kasus-kasus yang berhubungan dengan buruh dapat diselesaikan dengan baik, ia juga mendorong pengadilan Hubungan Industrial di kabupaten Bekasi.

“Kabupaten Bekasi wilayah yang padat dengan penduduk khususnya buruh, sudah sewajarnya Kabupaten Bekasi ada pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” jelas Obon Tabroni.

Kunjungan lebih banyak diskusi terkait kondisi Covid-19 diwilayah kabupaten Bekasi yang saat ini masih relatif tinggi, maka Obon Tabroni mendorong semua pihak bisa berperan aktif dalam membantu penanganan pandemi covid-19 di Kabupaten Bekasi.

Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *