JAKARTA, FraksiGerindra.id — Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka, menegaskan bahwa agenda reformasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia saat ini tidak lagi memerlukan perombakan struktur kelembagaan. Menurutnya, fokus reformasi harus diarahkan pada perubahan kultur organisasi serta penguatan sistem pengawasan internal.
Martin menilai bahwa secara struktural, Polri telah memiliki perangkat organisasi yang lengkap, baik dari sisi pengawasan internal maupun eksternal. Namun demikian, ia menyoroti perlunya penguatan peran Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) sebagai garda terdepan dalam menjaga marwah dan kredibilitas institusi kepolisian.
“Saya melihat memang pentingnya kulturnya yang kita perlu menggarisbawahi. Cuma memang kalau bicara kultur kembali, saya menitikberatkan pada tugas dan kewenangannya yang harus diperkuat internalnya ini, pengawasan internalnya kayak Propam,” ujar Martin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Reformasi Polri di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Ia menambahkan bahwa sejumlah kasus pelanggaran di daerah kerap berkembang tanpa kendali dan berdampak pada menurunnya kepercayaan publik akibat lemahnya ketegasan Propam dalam menindak anggota yang bermasalah. Oleh karena itu, Martin mendorong perlunya formulasi baru untuk memaksimalkan fungsi dan kewenangan Propam dalam kerangka reformasi Polri.
“Supaya masyarakat melihat bahwa Polri ini kita percaya, karena kita melihat Propam begitu tegas menindak perilaku-perilaku yang salah dari anggota Polri,” tegasnya.





