JAKARTA, Fraksigerindra.id — Anggota Komisi II DPR RI H. Longki Djanggola mendampingi perwakilan masyarakat dari Desa Minti Makmur dan Polanto Jaya, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, dalam pengaduan resmi konflik agraria dengan PT Lestari Tani Teladan (PT LTT) ke Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (12/6/2025). PT LTT merupakan anak usaha dari PT Astra Agro Lestari (PT AAL).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang digelar di Rumah Aspirasi Longki Djanggola di Jalan Kesehatan No. 1, Palu, serta merujuk pada hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Donggala pada 2 Mei 2025, yang melibatkan warga, anggota dewan, serta Kantor Pertanahan Donggala.
Kedatangan warga ke Kanwil ATR/BPN Sulteng difasilitasi langsung oleh Longki Djanggola sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan masyarakat eks-transmigrasi yang mengklaim hak atas tanah mereka telah dirampas oleh perusahaan.
“Berdasarkan penyampaian masyarakat bahwa sertifikat hak milik mereka diklaim oleh perusahaan perkebunan sawit sebagai bagian lahan HGU mereka,” kata Longki Djanggola dalam pertemuan tersebut.
Anggota DPRD Donggala dari Partai Gerindra, Andi Mangkona, yang turut hadir dan aktif mendampingi warga, mengungkapkan bahwa masyarakat bahkan mengalami intimidasi dan penggusuran paksa atas lahan seluas 40 hektare yang telah ditanami kakao. Selain itu, delapan bidang Tanah Kas Desa (TKD) juga diklaim oleh perusahaan.
“Mereka memiliki dua dokumen legal, yakni Peta Unit Penguasaan Kawasan dan bukti penguasaan resmi transmigrasi, yang tidak diakui oleh PT LTT,” ujar Andi.
Menutup audiensi, Longki Djanggola menegaskan harapannya agar penyelesaian konflik lahan yang melibatkan warga Rio Pakava dan PT LTT ini dapat dilakukan secara transparan, adil, dan menjunjung tinggi kepastian hukum bagi semua pihak.





