Berita Parlemen

Legislator Gerindra di Komisi II Minta Kementerian ATR Selesaikan Konflik Tanah dan Penyederhanaan Birokrasi

1F9A2390

JAKARTA, Fraksigerindra.id — Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Rabu (30/10/2024), membahas rencana strategis kementerian dalam 100 hari Kabinet Merah Putih. Sejumlah politisi Fraksi Partai Gerindra yang turut hadir.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan, menyoroti masalah konflik tanah yang kerap merugikan masyarakat kecil akibat praktik mafia tanah. Heri meminta Kementerian ATR/BPN untuk memberi perhatian khusus pada penyelesaian konflik tanah ini.

“Kalo berbicara kasus pertanahan, ini nampaknya sulit Pak Menteri dilepaskan dari persoalan mafia tanah. Banyak rakyat kecil yang sudah mendiami satu lahan selama puluhan tahun tiba-tiba harus tergusur tanpa ganti untung karena adanya klaim pemilik dari pihak lain ataupun korporasi,” ujar Heri Gunawan di Ruang Komisi II, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Heri juga mengkritik realisasi redistribusi tanah kawasan hutan yang dinilai masih jauh dari target. Menurutnya, redistribusi ini penting untuk memberikan kepastian hak atas tanah kepada masyarakat kecil, namun sejauh ini baru mencapai 9 persen dari target total.

“Redistribusi tanah kawasan hutan itu baru terealisasi kurang lebih 379 ribu hektar atau hanya sekitar 9% dari target 4,1 juta hektar Pak Menteri. Jadi masih sangat kecil sekali dan kami sayangkan ini tidak masuk rencana strategis Pak Menteri,” lanjut Heri.

Pada kesempatan yang sama, anggota DPR RI Fraksi Gerindra Longki Djanggola mengapresiasi upaya digitalisasi sertifikasi tanah yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN namun menekankan pentingnya pengawasan agar tidak terjadi duplikasi sertifikat.

“Khusunya Kementerian ATR/BPN sudah menggunakan digital dalam sertifikasi tanah, mudah-mudahan ini tidak terjadi lagi duplikasi-duplikasi atau tumpang tindih sertifikat,” kata Longki.

Longki juga mengingatkan Kementerian ATR/BPN untuk lebih selektif dalam memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah habis masa berlakunya. Menurutnya, izin perpanjangan HGU harus diberikan dengan pertimbangan yang matang untuk mencegah penyalahgunaan.

“Harapan saya Pak Menteri, agar HGU-HGU yang memang sudah selesai waktunya, jangan lagi lah dikasih izin perpanjangan-perpanjangan dengan segala macem alasan. Ini yang banyak terjadi di daerah,” pungkas Longki. *** Pipit

Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *