Home - Kutipan Media - RUU Larangan Minuman Beralkohol, Gerindra: Bukti DPR Pikirkan Kesehatan Masyarakat

RUU Larangan Minuman Beralkohol, Gerindra: Bukti DPR Pikirkan Kesehatan Masyarakat

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Gerindra, M Syafii menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (minol) penting untuk dibahas. Syafii menegaskan, RUU tersebut membuktikan DPR memikirkan kesehatan masyarakat.

“Pandangan sumir ke DPR di masyarakat jadi terbantahkan dengan RUU ini. Terbukti kita masih memikirkan bagaimana menjaga kesehatan masyarakat dan juga ketertiban yang selalu terganggu akibat bebasnya minol dijual, diproduksi, diimpor, dan akhirnya dikonsumsi masyarakat tanpa batasan di mana tempat penjualannya, dan siapa yang boleh membeli dan mengkonsumsinya,” Syafii di gedung DPR, Jakarta, Senin (5/4/2021).

Syafii mengatakan Indonesia jauh ketinggalan dengan negara sekuler, yang penduduknya secara substansi tak banyak meyakini agama. Sebab mereka meyakini minol memang berdampak negatif. Dengan begitu, lanjut Syafii, negara-negara itu menghitung kerugian yang muncul akibat minol, baik terhadap pribadi dan negara, dibanding dengan kemungkinan pendapatan cukai.

“Kesimpulan saya, tak ada satu negara pun pendapatan cukainya lebih tinggi dibanding biaya recovery sosial akibat dampak negatif alkohol, maka mereka membuat berbagai peraturan,” kata Syafii.

Syaffi menegaskan Gerindra mendorong agar RUU Larangan Minol segera dibahas dan disahkan menjadi undang-undang.

Bagikan:

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email