JAKARTA, FraksiGerindra.id — Komisi III DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Republik Indonesia tetap berada di bawah Presiden. Selain itu, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) tetap menjadi kewenangan Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, usai memimpin rapat Panja Reformasi Komisi III DPR RI. Dalam kesimpulan rapat disebutkan bahwa ketentuan tersebut telah sejalan dengan amanat reformasi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Ketetapan MPR RI Nomor 7 Tahun 2000.
“Kedudukan polri tetap berada di bawah presiden, serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh presiden dengan persetujuan DPR RI,” ujarnya. Kamis, (8/1/2026).
Selain menegaskan posisi kelembagaan Polri, Habiburokhman menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI terus mendorong optimalisasi reformasi kultural di tubuh Polri. Reformasi kultural ini diarahkan pada perubahan budaya kerja organisasi dan kelompok guna mewujudkan institusi kepolisian yang semakin responsif, profesional, dan akuntabel.
Ia juga menjelaskan bahwa dua poin kesimpulan yang dibacakan dalam rapat tersebut merupakan kesimpulan awal. Pembahasan reformasi kelembagaan secara menyeluruh, termasuk di lingkungan kejaksaan dan pengadilan serta aspek-aspek detail terkait reformasi regulasi, masih akan terus dikembangkan melalui rapat-rapat lanjutan.
“Kesimpulan rapat sudah langsung dibuat dan merupakan representasi dari seluruh anggota DPR sesuai dengan mekanisme kerja yang ada,” ujarnya.
Terkait penyampaian hasil kesimpulan secara administratif, DPR RI akan mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk kemungkinan penyampaian dalam forum rapat paripurna. Komisi III DPR RI juga menegaskan bahwa agenda reformasi tidak hanya difokuskan pada institusi kepolisian.
“Nanti, Panja akan menggelar rapat-rapat lanjutan dengan menghadirkan para ahli untuk membahas reformasi di institusi kejaksaan dan pengadilan,” pungkasnya.





