Berita Parlemen

HM Husni Ajak Masyarakat Pahami Pengelolaan Keuangan dan Penyelenggaraan Ibadah Haji

Screenshot 413

MEDAN, FraksiGerindra.id – Kapoksi Komisi VIII DPR RI, HM Husni, SE, MM, kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penyelenggaraan ibadah haji dan pengelolaan dana haji. Upaya ini dilakukan melalui kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Melalui kegiatan ini, Husni mengajak masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban mereka dalam pelaksanaan ibadah haji yang merupakan rukun Islam kelima.

Dalam penjelasannya, Husni menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tidak hanya mengatur tata cara pelaksanaan ibadah haji dan umrah, tetapi juga menegaskan peran pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi jamaah. Ia menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan kualitas layanan mulai dari tahap pendaftaran, pembinaan, hingga pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.

Kegiatan sosialisasi tersebut diselenggarakan di beberapa daerah, antara lain Kota Medan, Kota Tebingtinggi, Kabupaten Deliserdang, dan Kabupaten Serdangbedagai. Setiap lokasi kegiatan mendapat sambutan hangat dari masyarakat yang antusias ingin mengetahui lebih dalam tentang aturan dan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, termasuk pengelolaan dana haji yang selama ini menjadi perhatian publik.

“Melalui sosialisasi ini, kita ingin memastikan masyarakat memahami bahwa regulasi ini hadir untuk melindungi jamaah, memastikan pelayanan yang adil, dan mengoptimalkan tata kelola ibadah haji serta umrah,” ujarnya, Minggu (20/10/2025).

Selain itu, Husni juga menjelaskan isi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, yang menegaskan peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai lembaga yang mengelola dana setoran haji secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.

Menurut Husni, masyarakat perlu memahami bahwa dana haji tidak hanya disimpan, tetapi juga diinvestasikan berdasarkan prinsip syariah untuk mendukung kesejahteraan umat. “Dengan memahami UU ini, jamaah bisa lebih tenang karena dana yang mereka setorkan dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan pengawasan ketat,” tambahnya.

Kegiatan sosialisasi ini berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab. Para peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat, pengurus majelis taklim, hingga calon jamaah haji aktif mengajukan pertanyaan seputar kuota haji, pembinaan jamaah, dan penggunaan hasil pengelolaan dana haji.

Salah satu peserta dari Kota Medan, Supriono, menyampaikan apresiasinya atas kegiatan ini. “Terima kasih kepada Bapak HM Husni dan DPR RI yang sudah memberikan kami wawasan baru. Sosialisasi ini membuka pemahaman kami tentang bagaimana dana haji dikelola dan bagaimana pemerintah menjamin pelaksanaan ibadah yang lebih baik,” ujarnya.

HM Husni menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi mengenai regulasi keagamaan merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional anggota DPR RI untuk memastikan masyarakat tidak hanya menjadi penerima kebijakan, tetapi juga memahami dasar hukum yang melindungi mereka.

“Kita ingin umat Islam tidak hanya tahu bagaimana mendaftar haji, tapi juga paham bahwa di baliknya ada sistem hukum dan keuangan yang harus dijaga bersama,” tegasnya.

Melalui langkah ini, HM Husni berharap agar pelayanan haji dan umrah di Indonesia semakin profesional, transparan, dan memberikan kenyamanan spiritual bagi jamaah, sesuai dengan tujuan yang diamanatkan oleh undang-undang yang telah disahkan.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *