JAKARTA, Fraksigerindra.id –  Sejatinya, profesi mandiri layaknya Apoteker yang berkecimpung di sektor kesehatan perlu penguatan dan perlindungan payung hukum, itu betul. Pasalnya, undang-undang praktik Apoteker itu sangatlah dibutuhkan guna mengatur peran apoteker terkait pelayanan terhadap ekosistem kesehatan.

 

Nah, menyoal hal itu, Ketua Masyarakat Farmasi Indonesia (MFI), Brigjen Pol. (Purn) Drs. H, Mufti Djusnir, Apt., M.Si menyampaikan, meskipun kami datang dari berbagai komponen berbeda di seluruh Indonesia, tetapi terkait organisasi profesi apoteker hanya satu, yakni Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Bicara terkait regulasi mengenai profesi Apoteker yang ada saat ini, belum komprehensif. Oleh sebab itu, kami datang untuk menyuarakan aspirasi sekaligus mendorong agar Rancangan Undang-Undang Profesi Apoteker segera disahkan.

 

“Sebab, undang-undang kesehatan nomer 23 tahun 1992 ini menjadi berbeda sekali, bahkan konsepnya sudah berubah karena Apoteker itu tidak menjadi inti dari pada praktek pekerjaan keapotekeran. Padahal praktek kefarmasian itu, intinya sangat berbeda dengan paktek apoteker,” ujar Mufti saat menyampaikan aspirasinya di ruang rapat Fraksi Gerindra (8/6).

 

fraksi

 

Lantas, mantan Pati Bareskrim Polri itu pun mengingatkan, bahwa pekerjaan praktik apoteker itu punya banyak ragam mulai dari apoteker industri, apoteker rumah sakit, apoteker distribusi, apoteker di Klinik dan apoteker Puskesmas dan tentunya ilmunya berbeda-beda.

 

“Nah, intinya sampai sekarang itu Indonesia tidak punya undang-undang yang mengatur praktik apoteker,” tegas Mufti.

 

Sementara itu, Merry Patrilinilla Chresna, Apt., M.Kes, menyoroti soal kewenangan serta perlindungan hukum terhadap praktik apoteker yang dinilainya, sangat lemah. Dan dampaknya itu, obat ada dimana-mana dipegang oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi dan tidak bertanggung jawab karena hanya demi kepentingan bisnis semata.

 

“Marak beredar obat-obatan yang dikonsumsi itu, semestinya berada dibawah penangan ahli, yaitu apoteker,” ujar Merry salah satu inisiator Forum Kesatuan Aksi Memperjuangkan Profesi Apoteker Kuat (Kampak).

 

Bicara menyoal audiensi dengan Ketua juga keluarga besar masyarakat apoteker Indonesia yang digelar di Gedung Nusantara I Lantai 17 itu, drg. Putih Sari, Kapoksi Komisi IX DPR RI asal Fraksi Partai besutan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengatakan, hari ini Fraksi partai Gerindra menerima rekan-rekan apoteker yang hari ini berjuang untuk nasib mereka sebagai salah satu tenaga kesehatan yang mempunyai andil serta peran penting di dalam pembangunan kesehatan di Indonesia.

 

“Memang, dari apa yang disampaikan banyak sekali tantangan yang dihadapinya. seperti soal ketidakadilan profesi yang mereka tekuni hingga saat ini yang sebenarnya itu sudah cukup lama,” ujar putri (alm) politikus senior Haryanto Taslam.

 

Lantas, tatkala ditanya soal perhatiannya sebagai legislator yang duduk di Komisi IX DPR RI, Putih Sari menjelaskan, saya dari Fraksi partai Gerindra menaruh simpati untuk memperjuangkan profesi apoteker agar lebih dihargai di Indonesia. Selain terlindungi secara hukum, dari apa yang mereka sampaikan tentu mereka menginginkan payung hukum agar praktek apoteker ini bisa lebih baik kedepannya.

 

“Secara komitmen, kami Fraksi partai Gerindra akan bersama-sama dengan teman-teman apoteker untuk mengawal proses pembentukan undang-undang praktik apoteker ini. Sesuai dengan aspirasi yang diinginkan agar kedepan mereka memiliki profesi yang dilindungi oleh hukum dan tentunya, outputnya juga masyarakat terlindungi secara kesehatannya,” ujar dokter gigi lulusan Universitas trisakti itu.

 

Lantas, terkait adanya tindak kriminalisasi terhadap praktik profesi apoteker, putih Sari menyampaikan, Tentu hal ini, kami akan sampaikan di dalam rapat kerja dengan Kementerian Kesehatan di Komisi IX DPR RI.

 

“Bahwasanya kewenangan apoteker itu sudah sangat jelas dan punya batasan-batasan yang tidak seharusnya, justru diganggu sehingga menjadi korban kriminalisasi hukum,” Kata Putih Sari

 

Senada dengan saudari seperjuangannya di parlemen, Ade Rezki Pratama, SE., MM bilang, apoteker yang berada di Indonesia, sejatinya warga negara Indonesia dan setiap warga negara Indonesia harus memiliki dan mempunyai hak dan kewenangan yang sama tentunya dalam hal ini profesi apoteker.

 

“Tentunya, kami dari partai Gerindra akan bersungguh-sungguh secara penuh dan utuh untuk dapat mengembalikan dari pada kejayaan apoteker Indonesia dalam bentuk perundang-undangan. Mudah-mudahan dari berbagai Fraksi, nantinya akan dapat satu suara, satu Gerakan yang sama untuk dapat merealisasikan kebutuhan Rancangan Undang-Undang Praktik Apoteker,” ujar legislator milenial kelahiran Bukittinggi 1988 silam itu.

 

Ada yang menarik dari pria lulusan Magister Managemen Universitas Trisakti tahun 2013 itu, guna menyemangati dan menghibur rekan-rekan apoteker yang serius memperjuangkan terwujudnya undang-undang praktik Apoteker, pun tanpa ragu dirinya menyenandungkan sebuah pantun.

 

“Jangan ke jember mencari akasia,

Pohon akasia memanjakan panca indera

Maju dan jayalah Apoteker Indonesia

Pantang mundur Bersama Gerindra.” Pungkas Ade Riski

Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *