JAKARTA, Fraksigerindra.id — Anggota Dewan Pakar DPP Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono mendorong Pemerintah untuk dapat mengendalikan harga dan mencukupi ketersediaan minyak goreng.

Hal ini lantaran minyak goreng merupakan salah satu komoditas pokok pangan masyarakat yang harus dilindungi sesuai dengan UU Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 dan PP Nomor 71 Tahun 2015.

Menurutnya, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus bisa memastikan ketersediaan mutu dan harganya bisa terjangkau oleh masyarakat. Maka HET (Harga Eceran Tertinggi) harus tetap diberlakukan di 11 komoditas pokok termasuk minyak goreng.

Sebagaimana diberlakukan di Malaysia, ada sekitar 60 komoditas kebutuhan pokok tidak hanya pangan yang dijamin oleh pemerintah dari sisi ketersedian mutu dan harganya, di awasi langsung oleh lembaga The Price Control and Anti – Profiteering Act.

“Dimana 18 komoditas pangan dari 60 komoditas pokok diatur harganya oleh pemerintah Malaysia dan diawasi pelaksanaan oleh Kementerian Perdagangan Malaysia dengan sanksi hukum denda yang sangat tegas dan tinggi apabila terjadi penyelewengan,” kata anggota DPR-RI periode 2014-2019 ini, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/3/2022).

Sebetulnya, sambung dia, tanggung jawab ketersediaan minyak goreng tidak hanya bergantung kepada Kementerian Perdagangan sebagai penjamin ketersediaan, tetapi juga peran dari Kementerian Pertanian sebagai penyedia bahan baku dasar kelapa sawit dan bahan baku lainnya dan Kementerian Perindustrian sebagai pengolah industri bahan baku dasar kecukupan untuk mencukupi permintaan dari Kementerian Perdagangan.

BHS, sapaan akrabnya mengatakan, seharusnya dengan jumlah bahan baku yang sangat melimpah, kita memiliki sekitar 15.08 juta hektar lahan kelapa sawit (49,7 juta ton terbesar didunia) dan industrinya mampu memproduksi minyak goreng sebesar 20,22 juta ton ditahun 2021 yang sebenarnya cukup untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebesar 18,422 juta ton pertahun, tetapi ternyata yang dipakai untuk dalam negeri hanya 5,07 juta ton dan sisa produksi sebesar 15,55 juta ton di ekspor di tahun 2021. Ungkapnya

“Disini terlihat bahwa Pemerintah saat ini kurang memperhatikan kebutuhan masyarakat dalam negeri sesuai dengan UU dan Peraturan Pemerintah yang harus ditaati oleh Kementerian terkait untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat. Jika dibandingkan saat pemerintahan Orde Baru disaat krisis ekonomi tahun 1998 dengan krus dollar 16.650 harga minyak goreng sebesar 3.800,- dinaikkan menjadi 4.800,- dengan jumlah kecukupan sesuai kebutuhan masyarakat saat itu, dan pada saat krisis moneter itu Presiden Soeharto sempat membuat kebijakan menyetop ekspor kelapa sawit agar kebutuhan minyak goreng dalam negeri terpenuhi, juga saat Pemerintahan SBY dimana harga minyak mentah dunia tahun 2011 sama dengan saat ini berkisar 100 USD perbarel dan harga minyak goreng saat itu dapat ditekan sebesar 11.256 rupiah perliter,” Kata BHS.

Lebih lanjut tutur BHS, seharusnya pemerintah bisa mengusahakan harga minyak goreng di Indonesia jauh lebih murah daripada negara negara yang ada di seluruh dunia, karena  sebagian besar bahan baku pembuat minyak goreng sudah ada di Indonesia dan sangat melimpah, mulai dari Kelapa Sawit saat ini terluas di Seluruh Dunia, Kopra / kelapa terbesar urutan pertama di dunia dengan panjang pantai tropis terpanjang di dunia. Bunga matahari yg bisa ditanam di dataran tinggi yang salah satu terluas di dunia dan tidak terpengaruh temperatur/ musim. Juga kacang-kacangan dan jagung yg mudah ditanam di Indonesia.

“Ini adalah bahan baku untuk industri minyak goreng tetapi menyedihkan sekali dari data global product prices.com  Maret 2022 Indonesia masuk nomor urutan 24 termahal harga minyak gorengnya dari 89 negara dan bahkan  seluruh negara di Asean harga minyak goreng jauh lebih murah dari Indonesia. Vietnam yg 70% bahan baku minyak gorengnya dari Indonesia bisa menjual minyak gorengnya kemasyarakatnya jauh lebih murah daripada Indonesia, bahkan Rusia yg minyak gorengnya terbuat dari bahan baku jagung dan terkendala musim bisa menjual minyak gorengnya dg harga yg termurah di dunia,” katanya

Pemerintah, Kata BHS, harus sadar bahwa UMKM yg berjumlah sekitar 67juta dan bisa menghasilkan 97% serapan tenaga kerja, sekitar 66% sangat menggantungkan bahan baku minyak goreng untuk produk makanan, termasuk juga ibu ibu rumahtangga rata rata di atas 50% bahan masakan olahan rumah tangga adalah dengan minyak goreng sebagai kebutuhan dasar. Dan kebijakan pemerintah di sebagian besar  negara di dunia, minyak goreng masuk menjadi kebutuhan pokok yg harus di penuhi termasuk Indonesia.

“Pemerintah harus serius dan cepat mengambil langkah kebijakan jangka pendek dan jangka panjang untuk komoditas yang sangat penting dan dibutuhkan masyarakat,” tutupnya.

Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *