JAKARTA, FraksiGerindra.id — Kapoksi Gerindra Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono, menilai kawasan industri di Indonesia memerlukan kebijakan insentif yang lebih kompetitif agar mampu bersaing dengan negara-negara di kawasan ASEAN dalam menarik investasi. Menurutnya, penguatan daya saing kawasan industri perlu menjadi salah satu substansi penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI bersama Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026), Bambang menyampaikan bahwa Indonesia memiliki posisi strategis karena berada di jalur pelayaran internasional yang dilalui sekitar 70 persen kapal dunia. Potensi tersebut, menurutnya, harus didukung kebijakan yang mampu meningkatkan daya tarik investasi.
“Kita menginginkan Indonesia menjadi pusat kawasan industri dunia. Karena itu, kawasan industri harus memiliki daya saing yang mampu menandingi negara-negara Asia Tenggara yang saat ini berlomba menarik investasi,” ujarnya.
Bambang menilai kepastian hukum dan kepastian berusaha merupakan faktor penting dalam meningkatkan daya saing kawasan industri. Menurutnya, masa berlaku hak pengelolaan kawasan industri di Indonesia masih kurang kompetitif dibandingkan sejumlah negara lain yang memberikan kepastian usaha dalam jangka waktu lebih panjang.
Selain itu, ia mendorong pemerintah memberikan berbagai insentif, seperti tarif energi yang lebih kompetitif, keringanan perpajakan, kemudahan pembiayaan, serta penyediaan infrastruktur dan sumber daya manusia yang terintegrasi. Menurutnya, kebijakan tersebut akan mendorong lebih banyak industri beroperasi di kawasan industri sehingga tercipta efisiensi dan peningkatan daya saing nasional.
Bambang juga mendukung usulan agar kawasan industri ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN). Menurutnya, status tersebut akan memberikan perlindungan dan kepastian yang lebih kuat bagi pelaku usaha sehingga iklim investasi menjadi lebih kondusif.
“Kalau kawasan industri menjadi kawasan strategis nasional, maka seluruh ekosistem pendukungnya harus dijaga agar pelaku usaha merasa aman dan memiliki kepastian dalam menjalankan investasinya,” katanya.
Di sisi lain, Bambang kembali menekankan pentingnya percepatan pelayanan perizinan melalui sistem pelayanan terpadu yang efektif. Menurutnya, proses perizinan yang cepat dan terintegrasi menjadi salah satu faktor penting untuk meningkatkan daya saing kawasan industri Indonesia di tingkat regional maupun global.
Ia berharap penguatan kepastian hukum, pemberian insentif yang kompetitif, dan penyederhanaan perizinan dapat mendorong lebih banyak investasi masuk ke Indonesia serta mencegah relokasi industri ke negara lain.
“Dengan kepastian hukum, insentif yang kompetitif, dan perizinan yang cepat, kita berharap industri tidak berpindah ke negara lain, tetapi justru semakin berkembang di Indonesia,” pungkasnya.





