JAKARTA, FraksiGerindra.id — Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, mengungkapkan bahwa terduga pelaku pencabulan anak di kawasan Pasir Jambak, Kelurahan Pasir Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh pihak kepolisian.
Informasi tersebut disampaikan Andre melalui pernyataan resmi yang diunggah di akun media sosial pribadinya pada Selasa (20/1/2026). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polresta Padang melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Polresta Padang melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku,” kata Andre dalam pernyataan resminya, Selasa.
Langkah hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari kunjungan Andre bersama jajaran Polresta Padang ke rumah keluarga korban pada Senin (19/1/2026), sehari sebelum penetapan tersangka. Kunjungan itu dilakukan sebagai bentuk respons cepat atas laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Kasus tersebut pertama kali dilaporkan oleh ibu korban bernama Esi melalui kanal pengaduan “Lapor Pak Andre”. Anak korban yang berusia lima tahun diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria lanjut usia yang merupakan tetangga di lingkungan tempat tinggalnya.
Andre menegaskan bahwa keterlibatannya dalam mengawal kasus ini bertujuan memastikan penanganan hukum dilakukan secara cepat, tegas, dan berpihak pada korban. Ia menekankan pentingnya perlindungan anak agar korban dan keluarganya tidak terus hidup dalam rasa takut.
Di sisi lain, pihak kepolisian memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Korban telah mendapatkan pendampingan awal, termasuk pemeriksaan psikologis, serta akan menjalani proses trauma healing untuk pemulihan kondisi mental.
Andre juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia mengimbau masyarakat agar menjaga keamanan lingkungan serta tidak ragu melaporkan setiap tindak kriminal, sehingga pelaku dapat diproses sesuai hukum dan keadilan bagi korban dapat terwujud.





