JAKARTA, Fraksigerindra.id — Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Gerindra menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan Tata Kelola Penyelenggaraan Haji 2026 dan Revisi Regulasi” pada Rabu, 20 Agustus 2025. Forum ini menjadi momentum untuk mengevaluasi penyelenggaraan haji 2025 sekaligus merumuskan arah kebijakan baru menuju transformasi Badan Pengelola Haji (BPH) menjadi Kementerian Haji, Wakaf, dan Umrah.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi Gerindra, H. Abdul Wahid, menegaskan pentingnya pembentukan kelembagaan baru untuk memastikan tata kelola haji berjalan lebih baik. Ia menyinggung surat Presiden Prabowo Subianto kepada DPR RI tertanggal 19 Agustus 2025, yang menyatakan kesiapan pemerintah membentuk Kementerian Haji dan Umrah.
“Surat ini merupakan bentuk konkrit dari keinginan bapak presiden untuk memperkuat lembaga penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,” ujar Abdul Wahid.
Ia kemudian menekankan bahwa penguatan kelembagaan dan tata kelola diperlukan agar penyelenggaraan ibadah lebih berkualitas. Menurutnya, prinsip utama dalam penyelenggaraan haji dan umrah harus mencakup keadilan, transparansi, akuntabilitas, serta jaminan perlindungan bagi seluruh jemaah.
“Mengapa perlu penguatan kelembagaan dan perbaikan tata kelola Haji, karena penyelenggaraan ibadah Haji dan umrah harus dilakukan secara amanah, berkeadilan, transparan, akuntabel, profesional, dan aspiratif. Selain itu setiap jamaah yang berangkat ke Arab Saudi juga harus dipastikan mendapatkan hak-hak, yang dalam hal ini pembinaan, pelayanan, perlindungan sesuai dengan ketentuan syariat,” tambahnya.
Hasil FGD ini akan menjadi masukan penting bagi revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Selain itu, forum ini juga diharapkan menjadi landasan strategis bagi pembentukan Kementerian Haji, Wakaf, dan Umrah guna menjawab tantangan dan kebutuhan umat di masa mendatang.





