Berita Parlemen

Bimantoro Wiyono Apresiasi Ketegasan Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo, Dukung Sikap Ketua Komisi III DPR RI

WhatsApp Image 2026 11 03 at 19.33.14

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, H. Bimantoro Wiyono, SH, mengapresiasi langkah tegas Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang merespons masukan dan keluhan masyarakat dengan melakukan mutasi terhadap Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma, menyusul dugaan pelanggaran dalam peristiwa penggerebekan asrama Pondok Pesantren (Ponpes) khusus putri Hamalatul Quran di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Menurut Bimantoro, langkah yang diambil Kapolri merupakan bentuk tanggung jawab institusi Polri dalam merespons aspirasi masyarakat sekaligus menunjukkan bahwa setiap dugaan pelanggaran oleh anggota kepolisian harus ditangani secara serius, transparan, dan profesional.

“ Kami mengapresiasi langkah Kapolri yang cepat merespons masukan masyarakat. Ini menunjukkan bahwa Polri tidak boleh menutup mata terhadap setiap keluhan publik. Apabila ada anggota yang diduga melakukan pelanggaran, tentu harus diperiksa dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bimantoro.

Ia juga menyampaikan dukungan penuh terhadap sikap Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang secara tegas mengapresiasi langkah Kapolri dan mendorong agar tidak ada keraguan dalam menindak anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran.

Bimantoro menilai, sikap tersebut sejalan dengan fungsi pengawasan Komisi III DPR RI terhadap penegakan hukum serta komitmen bersama untuk mendorong institusi kepolisian yang profesional, berintegritas, dan semakin dipercaya masyarakat.

“ Saya mendukung penuh apa yang disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Siapa pun orangnya, apa pun jabatannya, apabila terbukti melanggar aturan harus diproses secara tegas dan objektif,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bimantoro menekankan bahwa mutasi jabatan merupakan salah satu langkah organisatoris yang dapat diambil pimpinan Polri. Namun, langkah tersebut perlu diikuti dengan proses pemeriksaan secara menyeluruh oleh Divisi Propam Polri agar fakta dan tanggung jawab masing-masing personel dapat diketahui secara jelas.

Menurutnya, penanganan kasus ini harus tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah, profesionalitas, serta kepastian hukum. Dengan demikian, tindakan korektif yang dilakukan tidak hanya menjadi respons sesaat terhadap tekanan publik, tetapi juga menjadi bagian dari pembenahan internal institusi Polri.

“Kepercayaan masyarakat merupakan modal penting bagi Polri dalam menjalankan tugasnya. Karena itu, setiap kritik dan masukan masyarakat harus dijadikan bahan evaluasi. Kami berharap proses pemeriksaan berjalan secara transparan dan tuntas sehingga masyarakat mendapatkan kejelasan serta keadilan,” pungkas Bimantoro.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *