PALEMBANG, FraksiGerindra.id — Kapoksi Gerindra Komisi VIII DPR RI, H. M. Husni, menyatakan dukungannya terhadap penguatan sistem Satu Data Indonesia sebagai dasar penetapan penerima bantuan sosial (bansos) dan bantuan pendidikan. Menurutnya, integrasi serta pemutakhiran data menjadi langkah penting untuk memastikan berbagai program bantuan pemerintah dapat disalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Hal tersebut disampaikan Husni saat melakukan peninjauan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Selatan dalam rangkaian Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI di Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (10/10/2026).
“Tentunya dalam hal ini kami Komisi VIII amat sangat mendukung tentang akan adanya Satu Data Indonesia yang insya Allah mudah-mudahan ini menjadi acuan dari terutama Komisi VIII tentang penetapan dalam hal namanya bansos,” ujar Husni.
Husni menjelaskan bahwa Komisi VIII DPR RI menjalankan fungsi pengawasan terhadap sejumlah program bantuan pemerintah, termasuk bantuan sosial yang disalurkan melalui Kementerian Sosial serta bantuan pendidikan melalui Kementerian Agama, seperti Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Oleh karena itu, ia menekankan perlunya sistem pendataan yang terintegrasi, akurat, dan terus diperbarui agar penentuan penerima manfaat dapat dilakukan berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang sebenarnya. Dengan demikian, penyaluran bantuan diharapkan tidak hanya memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga menjangkau kelompok masyarakat yang berhak menerimanya.
Menurut Husni, sistem pendataan penerima bantuan sosial sebelumnya menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial. Seiring perkembangan kebijakan, penggunaan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) turut menjadi bagian dalam penentuan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Meski demikian, ia menilai proses pemutakhiran dan validasi data masih perlu ditingkatkan. Pasalnya, ketidaksesuaian antara data administratif dan kondisi ekonomi masyarakat di lapangan berpotensi menyebabkan bantuan tidak diterima oleh pihak yang semestinya berhak.
Husni mencontohkan adanya masyarakat berpenghasilan rendah, seperti tukang becak, yang justru tercatat dalam kelompok desil 9. Dalam pengelompokan tingkat kesejahteraan, desil membagi penduduk menjadi sepuluh kelompok, dengan desil 1 mewakili kelompok kesejahteraan terendah dan desil 10 kelompok tertinggi.
Menurutnya, temuan semacam itu perlu menjadi perhatian dalam proses perbaikan kualitas pendataan. Ia menegaskan bahwa validasi secara berkala diperlukan untuk mencegah kesalahan klasifikasi yang dapat memengaruhi akses masyarakat terhadap bantuan pemerintah.
Lebih lanjut, Husni berharap penerapan Satu Data Indonesia mampu memperkuat ketepatan sasaran berbagai program perlindungan sosial, termasuk bantuan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem melalui program Sekolah Rakyat.
“Bahwa betul-betul orang yang miskin yang bisa menerima bantuan tersebut. Betul-betul orang yang miskin ekstrem yang anaknya bisa sekolah di Sekolah Rakyat, misalnya,” jelas politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Ia menambahkan bahwa prinsip ketepatan sasaran juga harus menjadi perhatian dalam penyaluran beasiswa dan bantuan pendidikan yang berada dalam lingkup Kementerian Agama. Bantuan pendidikan, menurutnya, harus diberikan berdasarkan kriteria penerima manfaat agar masyarakat dengan keterbatasan ekonomi memperoleh kesempatan yang adil untuk mengakses pendidikan.
“Begitu juga bantuan dari Kementerian Agama bahwa betul-betul orang yang berketidakmampuan yang mendapatkan beasiswa dari Kementerian Agama. Jangan salah sasaran, jangan salah diserahkan kepada orang-orang yang tidak berhak,” tegasnya.
Husni menilai penguatan sistem pendataan nasional tidak hanya berkaitan dengan pembenahan administrasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan efektivitas program perlindungan sosial pemerintah. Data yang akurat dan terintegrasi diharapkan dapat membantu instansi terkait dalam mengidentifikasi kebutuhan masyarakat sekaligus meminimalkan potensi kesalahan penetapan penerima bantuan.
Ia juga berharap penguatan Satu Data Indonesia dapat mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam memperluas manfaat program kesejahteraan dan pendidikan, khususnya bagi masyarakat miskin, miskin ekstrem, serta kelompok rentan.
Menurut Husni, langkah tersebut sejalan dengan perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program bantuan pemerintah. Ia berharap kebijakan yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan dukungan ekonomi maupun akses pendidikan.
“Jadi tentunya ini seperti apa keinginan dari Bapak Presiden Prabowo Subianto yang dia selalu mengatakan bahwa dia akan memberikan senyuman buat orang-orang yang miskin dengan adanya bantuan-bantuan pemerintah, dengan ada bantuan-bantuan pendidikan, yang insya Allah bisa diterima oleh masyarakat yang betul-betul membutuhkannya,” pungkasnya.





