KUTAI KARTANEGARA, FraksiGerindra.id — Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI R.H. Imron Amin mendorong penguatan sinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk mencegah penyalahgunaan atribut kelembagaan DPR RI, termasuk dugaan pemalsuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus Pimpinan dan Anggota DPR RI.
Menurut Imron, penertiban penggunaan TNKB khusus diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan sekaligus menjaga kehormatan dan martabat lembaga perwakilan rakyat. Aparat penegak hukum juga diminta mengambil tindakan tegas apabila menemukan dugaan pemalsuan atribut tersebut.
Hal itu disampaikan Imron saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik MKD DPR RI ke Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (23/9/2026). Kunjungan tersebut membahas fungsi pencegahan dan penegakan kode etik, pemahaman mengenai hak imunitas anggota dewan, serta penertiban penggunaan TNKB khusus Pimpinan dan Anggota DPR RI.
Imron mengatakan pemberian hak protokoler berupa TNKB khusus harus diikuti dengan tanggung jawab, peningkatan kinerja, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Menurutnya, laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan maupun pemalsuan TNKB perlu mendapatkan perhatian.
“Akhir-akhir ini cukup banyak laporan masyarakat terkait maraknya dugaan pemalsuan TNKB khusus Pimpinan dan Anggota DPR RI. Maka, Mahkamah Kehormatan Dewan meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas jika terjadi dugaan pemalsuan TNKB dimaksud,” ujar legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Selain persoalan TNKB, Imron menekankan pentingnya membangun kesamaan pemahaman antara DPR, DPRD, dan aparat kepolisian mengenai pelaksanaan hak imunitas anggota dewan.
Menurutnya, hak imunitas tidak dapat dimaknai sebagai kekebalan hukum. Hak tersebut berkaitan dengan jaminan dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangan anggota dewan sebagai wakil rakyat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penerjemahan tentang konsep imunitas tersebut perlu adanya pemahaman yang sama dalam memproses penegakan hukum terhadap Anggota DPR maupun DPRD. Hak tersebut dipahami sebagai mekanisme internal institusional yang hanya dapat dipertimbangkan kembali atau dicabut oleh kelembagaan internal kedewanan itu sendiri,” jelas Imron.
Karena itu, ia menilai komunikasi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum di berbagai daerah perlu terus diperkuat. Kesamaan pemahaman diperlukan agar pelaksanaan tugas anggota dewan maupun proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai koridor masing-masing.
Imron menjelaskan, kegiatan sosialisasi MKD ke berbagai daerah juga menjadi bagian dari fungsi pencegahan. Melalui kegiatan tersebut, MKD berupaya memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam menjaga pelaksanaan tugas serta perilaku anggota DPR sesuai dengan ketentuan kode etik.
“Kami memandang bahwa kerja sama ini merupakan bentuk kepedulian kita bersama atas kinerja Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI serta kinerja Anggota DPR RI sebagai wakil rakyat,” tuturnya.
Menurut Imron, penguatan sinergi tidak hanya diperlukan dalam penanganan dugaan penyalahgunaan atribut DPR, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan etik, MKD DPR RI mencatat telah menerima 82 pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik anggota DPR RI sepanjang periode 2024–2029 hingga saat ini.
MKD juga telah melaksanakan kunjungan kerja dan sosialisasi kepada 39 jajaran Polres dan Polda di berbagai wilayah Indonesia. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat fungsi pencegahan sekaligus membangun koordinasi antara MKD dan aparat penegak hukum di daerah.
Melalui penguatan koordinasi tersebut, MKD berharap penggunaan atribut kelembagaan DPR dapat semakin tertib, pemahaman mengenai hak imunitas semakin jelas, serta pelaksanaan tugas anggota dewan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan kode etik.





