YOGYAKARTA, FraksiGerindra.id — Anggota Komisi III DPR RI Andi Amar Ma’ruf Sulaiman menekankan pentingnya konsistensi aparat penegak hukum dalam menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Menurutnya, penerapan kedua aturan tersebut secara tepat dan konsisten menjadi salah satu unsur penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum.
Hal itu disampaikan Andi saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (17/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Andi mengapresiasi koordinasi yang telah dilakukan jajaran aparat penegak hukum di DIY dalam menyesuaikan proses penanganan perkara dengan ketentuan KUHP dan KUHAP baru.
“Saya mengapresiasi seluruh penjelasan dan laporan yang disampaikan. Koordinasi yang sudah dilaksanakan, terutama bagaimana penyampaian Pak Kajati tadi, sudah diusahakan sesuai dengan KUHAP dan KUHP yang baru,” ujar Andi.
Menurutnya, implementasi KUHP dan KUHAP baru masih memerlukan perhatian serius karena penerapannya di sejumlah daerah dinilai belum berjalan optimal. Karena itu, seluruh jajaran aparat penegak hukum perlu memiliki pemahaman dan kesiapan yang memadai dalam menjalankan ketentuan baru tersebut.
“Ini menjadi atensi kami karena KUHAP dan KUHP yang baru ini baru saja diresmikan dan di-launching pada 2 Januari 2026. Masih banyak daerah yang belum mempraktikkannya dengan baik dan benar,” ucap Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Andi berharap penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak hanya menjadi perubahan pada tataran regulasi, tetapi benar-benar memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Ia menilai implementasi aturan tersebut juga dapat menjadi salah satu tolok ukur untuk melihat sejauh mana kepercayaan publik terhadap aparat dan sistem penegakan hukum dapat terus diperkuat.
“Semoga bisa bermanfaat untuk seluruh masyarakat dan menjadi salah satu alat ukur kepercayaan masyarakat terhadap APH kita saat ini,” tuturnya.
Menurut Andi, kepercayaan publik perlu dibangun melalui penegakan hukum yang konsisten dan berlaku secara adil. Prinsip tersebut juga harus diterapkan ketika proses hukum melibatkan aparat maupun institusi penegak hukum lainnya.
“Sedangkan, penegak hukum tidak berani menarik hukum kepada penegak hukum yang lain. Dan inilah KUHAP, KUHP akan menjadi undang-undang diperlukan masyarakat, yang akan menjadi salah satu acuan baru untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ungkap Andi.
Lebih lanjut, legislator dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan II itu meminta aparat penegak hukum berhati-hati dalam menerapkan setiap ketentuan. Ia menilai kualitas penerapan hukum akan sangat berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Jadi, kami berharap kepada para penegak hukum untuk berhati-hati dalam menerapkan hukum kita. Karena masyarakat bergantung pada kepercayaan terhadap hukum itu,” tegasnya.
Selain menyoroti implementasi KUHP dan KUHAP baru, Andi turut memberikan perhatian terhadap penanganan perkara narkotika. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu melihat setiap perkara secara cermat karena tidak seluruh orang yang terlibat dalam kasus narkotika berada dalam posisi yang sama.
“Bahwa tidak semuanya yang terlibat dalam kasus narkoba adalah pelaku. Ada juga yang merupakan korban,” ujarnya.
Karena itu, Andi mendorong agar upaya pencegahan mendapatkan perhatian lebih besar, terutama untuk melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkotika.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat memperluas sosialisasi dan edukasi hingga ke lingkungan kampus di Yogyakarta, mengingat wilayah tersebut menjadi salah satu tujuan pendidikan bagi mahasiswa dari berbagai daerah.
“Jadi, fokusnya pada pencegahan, bukan penanggulangan,” pungkasnya.





