Pengelolaan aset daerah dinilai masih menghadapi persoalan, terutama pada aspek pemeliharaan dan penatausahaan. Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola mengingatkan pemerintah daerah agar perhatian terhadap aset tidak hanya terfokus pada proses pengadaan, tetapi juga mencakup pemeliharaan, pencatatan, hingga pemanfaatannya agar tetap memiliki nilai ekonomi. Menurutnya, persoalan justru kerap muncul setelah proses pengadaan aset selesai dilakukan.
“Pengadaan aset, khususnya jadi barang milik daerah, harus disertai pemeliharaannya supaya aset itu tetap punya nilai tinggi yang bernilai ekonomis.”
Karena itu, Longki mendorong pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap aset secara menyeluruh, mulai dari proses pengadaan, pencatatan, pemeliharaan, hingga pemanfaatannya. Aset pemerintah, menurutnya, harus dipandang sebagai kekayaan daerah yang memiliki nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung kepentingan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat. Pengelolaan aset tidak cukup hanya memenuhi aspek administrasi dan pencatatan, tetapi juga harus memastikan kondisi aset tetap terpelihara dan memiliki manfaat serta nilai ekonomi.






