KARAWANG, FraksiGerindra.id — Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono menyoroti sejumlah persoalan yang masih dihadapi pelaku usaha di kawasan industri, mulai dari insentif energi, biaya transportasi logistik, hingga proses perizinan. Menurutnya, persoalan yang ditemukan di Karawang International Industrial City (KIIC) juga terjadi di berbagai kawasan industri lainnya di Indonesia.
Bambang menilai pembenahan terhadap berbagai persoalan tersebut semakin mendesak di tengah kecenderungan sebagian investor yang mulai mempertimbangkan negara lain, termasuk Vietnam, sebagai lokasi investasi. Karena itu, pemerintah perlu menjaga daya saing kawasan industri agar perusahaan yang telah berinvestasi di Indonesia tidak memindahkan kegiatan usahanya ke luar negeri.
“Permasalahannya adalah sama. Yang pertama tentu permasalahan energi. Mereka menginginkan energi listrik, energi gas dan sebagainya, kuotanya harus cukup. Dan tentu dengan harga yang ada insentif,” ujar Bambang usai Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI Panja RUU tentang Kawasan Industri ke Karawang International Industrial City (KIIC), Karawang, Jawa Barat, Rabu (26/8/2026).
Politisi Partai Gerindra tersebut menilai kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) perlu diberikan secara memadai kepada industri yang beroperasi di kawasan industri. Insentif energi dinilai penting untuk menarik pelaku usaha masuk ke kawasan industri sekaligus meningkatkan daya saing sektor manufaktur nasional.
Menurut Bambang, Indonesia memiliki sekitar 180 kawasan industri yang membutuhkan dukungan kebijakan energi secara kompetitif. Tidak hanya gas, ia juga mendorong adanya insentif tarif listrik bagi industri yang beroperasi di dalam kawasan.
“Yang berada di kawasan industri harus disiapkan insentif HGBT yang cukup untuk semua industri yang ada di kawasan industri itu sendiri. Demikian juga listrik, kelistrikan juga harus ada satu insentif, yang harganya tentu lebih rendah daripada kalau industri itu ada di luar,” jelas legislator Dapil Jawa Timur I itu.
Selain persoalan energi, Bambang menyoroti tingginya biaya transportasi logistik yang berpengaruh langsung terhadap daya saing industri. Menurutnya, transportasi menjadi salah satu komponen terbesar dalam struktur biaya logistik sehingga perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.
“Transportasi logistik ini juga sangat mempengaruhi biaya logistik. Yang dimana 40 persen biaya logistik itu dari transportasi. Ini juga perlu diperhatikan oleh pemerintah,” ujarnya.
Bambang juga mengungkapkan adanya aspirasi dari pelaku industri agar proses perizinan disederhanakan melalui mekanisme pelayanan satu pintu. Menurutnya, prosedur perizinan yang panjang dan dilakukan secara terpisah dapat menjadi hambatan bagi pelaku usaha maupun calon investor.
Selain penyederhanaan perizinan, kepastian regulasi juga dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga iklim investasi. Bambang mengingatkan agar pemerintah tidak terlalu sering mengubah aturan karena dapat menyulitkan perusahaan dalam menyusun perencanaan bisnis dan investasi jangka panjang.
“Perizinan yang mereka usulkan adalah perizinan satu pintu. Jadi industri ini mengajukan perizinan sendiri-sendiri yang akhirnya mereka kesulitan. Terus seringnya peraturan berubah-ubah, berganti-ganti. Jangan berubah-ubah, tetap peraturan ini,” tuturnya.
Bambang berharap pembahasan RUU tentang Kawasan Industri dapat menjadi momentum untuk memperbaiki berbagai persoalan tersebut. Regulasi itu diharapkan mampu memangkas birokrasi yang tidak diperlukan, menyederhanakan proses perizinan, serta memperkuat dukungan terhadap pelaku industri.
Menurutnya, perbaikan pada aspek energi, logistik, perizinan, dan kepastian regulasi menjadi penting agar kawasan industri Indonesia tetap kompetitif serta mampu mempertahankan dan menarik investasi di tengah persaingan dengan negara-negara lain di kawasan.





