BALI, FraksiGerindra.id — Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo menyoroti masih terbatasnya akses pembiayaan perbankan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya yang bergerak di sektor ekonomi kreatif. Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena ekonomi kreatif memiliki potensi besar sebagai salah satu sumber baru pertumbuhan ekonomi nasional.
“Ini memang masih menjadi catatan kita bersama di Komisi VII, bagaimana untuk ekonomi kreatif yang menjadi salah satu new engine of growth untuk perkembangan ekonomi Indonesia,” kata Rahayu saat memimpin Kunjungan Spesifik Komisi VII DPR di Nuanu Creative City, Tabanan, Provinsi Bali, Jumat (28/08/2026).
Rahayu mengatakan sektor ekonomi kreatif memiliki cakupan yang luas dan banyak melibatkan generasi muda. Berbagai subsektor seperti fesyen, kriya, hingga kuliner menjadi bagian dari ekosistem tersebut.
“Apalagi banyak anak-anak muda itu ada di sektor itu. Ini kan subsektornya ada 20, mau itu fashion, kria, bahkan kuliner, itu masuknya disini. Nah kita memang paham sekali bahwa banyak yang merupakan pelaku usaha di bidang ini, ini kan banyaknya itu di ide beratnya, jadi bukan berarti mereka memiliki aset,” lanjutnya.
Menurut Rahayu, karakteristik usaha ekonomi kreatif yang lebih banyak bertumpu pada ide, kreativitas, dan kekayaan intelektual membuat pelakunya tidak selalu memiliki aset fisik yang dapat dijadikan jaminan ketika mengajukan pembiayaan ke perbankan.
Kondisi tersebut menjadi tantangan ketika pelaku usaha membutuhkan modal dalam jumlah besar untuk meningkatkan kapasitas dan mengembangkan bisnisnya.
“Nah itu menjadi permasalahan pada saat membutuhkan pembiayaan yang besar untuk mengembangkan usaha mereka, sama seperti di tech (teknologi), tetapi tidak ada sistem bank yang bisa mengases. Nah kita perlu lebih banyak lagi evaluator sebenarnya, di bank-bank yang paham bagaimana mengevaluasi risk, resiko dalam pembiayaan khususnya untuk UMKM, terutama untuk ekonomi kreatif yang menggunakan HAKI sebagai agunan,” ujarnya.
Rahayu menilai perbankan membutuhkan lebih banyak evaluator yang memahami karakteristik usaha dan profil risiko sektor ekonomi kreatif. Kemampuan tersebut diperlukan agar lembaga keuangan dapat menilai kelayakan pembiayaan dengan pendekatan yang tidak semata-mata bertumpu pada keberadaan aset fisik.
Salah satu skema yang dinilai dapat dikembangkan adalah pemanfaatan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai agunan pembiayaan. Namun, menurut Rahayu, penerapan skema tersebut juga harus diikuti dengan penguatan perlindungan terhadap kekayaan intelektual para pelaku usaha.
Ia menyoroti masih adanya produk kreatif yang dipasarkan oleh pihak yang belum tentu memiliki hak atas kekayaan intelektual produk tersebut.
“Nah ini kita tadi menarik mendengar bahwa ada persoalan juga yang kaitannya dengan produk tersebut sudah banyak dipasarkan oleh yang belum tentu memiliki HAKI itu,” katanya.
Menurut Rahayu, kondisi tersebut menunjukkan masih terdapat persoalan dalam aspek penegakan hukum maupun pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Karena itu, ia menilai sosialisasi mengenai HAKI harus terus diperkuat agar pelaku usaha memahami pentingnya mendaftarkan dan melindungi karya maupun produknya.
“Nah ini kan artinya ada persoalan penegakan hukum, ada persoalan memastikan bahwa masyarakat itu paham tentang haki. Ini yang masih terus harus kita sosialisasikan, dan itu juga kaitannya dengan RUU yang saat ini lagi dibahas DPR, yaitu RUU Desain Industri. Karena untuk benda atau produk apapun yang akan diproduksi dalam jumlah banyak, itu sebenarnya masuknya Desain Industri, bukan hanya HAKI,” jelas Legislator Fraksi Gerindra tersebut.
Rahayu menegaskan penguatan ekonomi kreatif tidak cukup hanya melalui penyusunan regulasi. Pelaksanaan aturan dan penegakan hukum juga harus berjalan efektif sehingga perlindungan terhadap karya serta kepastian berusaha bagi pelaku ekonomi kreatif dapat terjamin.
“Nah jadi ini yang memang masih harus kita gencarkan kembali, harus kita pastikan dari segi aturan, maupun juga dari apakah itu Undang-Undangnya, maupun juga implementasinya dan penegakan hukumnya,” ungkap Wakil Ketua Komisi yang membidangi sektor ekonomi kreatif tersebut.
Selain persoalan akses pembiayaan dan perlindungan kekayaan intelektual, Rahayu juga menyoroti tantangan pemasaran produk lokal.
Menurutnya, Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) memiliki posisi penting dalam membantu memperkenalkan produk kriya dan produk unggulan daerah kepada masyarakat maupun wisatawan.
“Itu tantangan marketing. Itu yang harus dipikirkan oleh Dekranasda di seluruh Indonesia,” katanya.
Rahayu mendorong pemerintah daerah mengembangkan strategi pemasaran yang lebih efektif agar Dekranasda dapat menjadi salah satu tujuan utama wisatawan ketika mencari produk maupun suvenir khas daerah.
Ia menilai hal tersebut penting karena produk yang dipasarkan melalui Dekranasda telah melalui proses kurasi oleh pemerintah daerah sehingga dapat menjadi etalase bagi produk-produk lokal unggulan.
“Bahwa bagaimana mereka melakukan marketing yang tepat, bagaimana untuk semua pengunjung yang datang ke provinsi tersebut, itu mau untuk kalau mencari souvenir ya ke Dekranasda. Karena memang disitu kan kurasi terjadi oleh provinsi, oleh Pemerintah daerah, untuk memastikan kriya dan produk-produk lokal yang terbaik itu ada disitu. Nah itu persoalan marketing saja,” ujarnya.
Rahayu berharap pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah dapat menggandeng tenaga pemasaran yang memiliki kompetensi untuk memperluas pasar produk-produk lokal.
Langkah tersebut dinilai penting agar produk ekonomi kreatif daerah tidak hanya dikenal masyarakat setempat, tetapi juga mampu menarik minat wisatawan domestik maupun mancanegara.
“Mudah-mudahan ada orang-orang marketing yang tepat yang bisa bekerja dengan pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah untuk memastikan bahwa produk-produk lokal itu bisa dinikmati dan diminati oleh pengunjung yang datang, mau itu wisatawan mancanegara maupun juga wisatawan domestik,” pungkas Rahayu.





